Kemenaker Survei 11 Daerah di Jawa Tengah Untuk Kaji Regulasi UMK 2026
- Dok
Viva Semarang – Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional sedang mengkaji regulasi Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2026. Untuk itu, Kemenaker melakukan survei di 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, berharap formula upah minimum ini dapat segera rampung dalam satu atau dua bulan ke depan, dan berlaku komprehensif untuk tahun-tahun mendatang guna memberikan kepastian bagi perusahaan dan pekerja.
"Sedang diadakan survei di provinsi dan kabupaten/kota, di Jawa Tengah ada sekitar 11 titik yang disurvei,” kata Ahmad Aziz setelah mendampingi Gubernur Jawa Tengah menerima audiensi dari Apindo Jateng, Selasa, 8 Juli 2025.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Penetapan UMK harus melibatkan masukan dari semua pihak agar tidak menimbulkan keluhan publik atau membuat perusahaan enggan berinvestasi.
"Pemprov Jateng juga terus mendorong peningkatan kesejahteraan buruh melalui fasilitas seperti daycare, ruang laktasi, koperasi buruh, jaminan kesehatan, serta subsidi transportasi dan perumahan," jelas Ahmad Luthfi.
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemprov Jateng dalam menjaga iklim investasi dan meningkatkan fasilitas penunjang kesejahteraan buruh.
"Ini langkah baik, misalnya day care. Juga soal koperasi buruh. Kita sambut gembira, inisiatif yang bagus dari Gubernur," jelasnya.(TJ)