Kejari Kab. Semarang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PTSL 2020
Viva Semarang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu.
Kepala Kejari Semarang, Ismail Fahmi, didampingi tim jaksa penyidik mengungkapkan bahwa kelima tersangka masing-masing berinisial ST, BS, SP, SW, dan YS. Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status mereka sebagai tersangka.
“ Penetapan tersangka dilakukan pada 28 Juli 2025 berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/M.3.42/Fd.2/03/2025 tanggal 28 Juli 2025 (ST), Nomor 04/M.3.42/Fd.2/03/2025 tanggal 28 Juli 2025 (SW), Nomor: 05/M.3.42/Fd.2/03/2025 tanggal 28 Juli 2025 (YS), Nomor: 06/M.3.42/Fd.2/03/2025 tanggal 28 Juli 2025 (BS) dan Nomor: 07/M.3.42/Fd.2/03/2025 tanggal 28 Juli 2025 (SP).,” ujar Kajari dalam keterangan resminya saat mengumumkan penetapan tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Kab. Semarang.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kajari, ST diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Papringan sekaligus Pembina Panitia PTSL. BS adalah Ketua Panitia PTSL, sementara SP berperan sebagai bendahara. SW dan YS merupakan anggota panitia.
" Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang, pelaksanaan PTSL di Desa Papringan menyimpang dari aturan. Biaya PTSL seharusnya hanya Rp150 ribu per bidang tanah sesuai Perbup No. 65 Tahun 2018, namun panitia menarik dengan jumlah yang lebih besar hingga Rp750 ribu untuk pemohon luar desa," imbuhnya.
Uang yang diterima juga tidak digunakan sesaui dengan aturan yang berlaku namun juga digenukan untuk keperluan pribadi.
" SW disebut tidak menyetorkan dana sebesar Rp85,75 juta dan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. YS juga tidak menyetorkan dana Rp59,5 juta, bahkan meminjam dana panitia hingga Rp33,25 juta. Sehingga total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp907,39 juta," terang Kajari.
Dari perbuatan mereka, Kajari menyampaikan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 sebagai subsider.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Semarang Putra Riza Akhsa Ginting menambahkan, total pemohon PTSL yang dirugikan mencapai
lebih dari 1.500 orang. Kasus ini tidak lepas dari peran ketua program
PTSL yang mengeluarkan keputusan sepihak tanpa melalui
musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, pemohon PTSL dan Badan Perwakilan Desa.
" lurannya dinaikkan sepihak, bertentangan dengan SKB 3 menteri dan
Peraturan Bupati Semarang. Yang lebih penting lagi, tidak ada peraturan
desa, tepatnya belum dibuatkan peraturan desa, ini kesalahan fatal," Imbuhnya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut empat tersangka yakni ST, BS, SW dan YS ditahan di Lapas Kelas IIA Ambarawa, sedangkan SP karena perempuan ditahan di Rutan IIB Salatiga.
" Untuk Penahanan selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025," pungkasnya