Tunjangan Rumah Pimpinan DPRD Jateng Dihapus, Pemprov Harus Siapkan Rumah Dinas

Kantor DPRD Jawa Tengah.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva SemarangTunjangan perumahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dihapus per 1 Oktober 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat dalam unjuk rasa belum lama ini. 

57.331 Orang di Jateng Telah Diperiksa Dokter Spesialis Keliling

Dengan dihapusnya tunjangan yang nilainya mencapai hampir Rp80 juta per bulan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah harus mencarikan dan menyiapkan rumah dinas bagi para pimpinan dewan.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menjelaskan bahwa penghapusan tunjangan ini didasarkan pada kesepakatan kelima pimpinan dewan.

30 DPC PPP Jateng Deklarasi Dukungan untuk Agus Suparmanto dan Taj Yasin Pimpin DPP PPP

"Tunjangan perumahan ditiadakan mulai bulan depan,” kata Sumanto setelah memimpin rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (23/9/2025).

Menurut Sumanto, tunjangan rumah sebenarnya merupakan komponen gaji anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Berdasarkan PP tersebut, pimpinan dewan berhak atas tunjangan ini jika rumah jabatan tidak tersedia.

Gerakan Petani Peduli Inflasi Perkuat Komoditas Cabai di Jawa Tengah

Namun, karena para pimpinan memilih untuk tidak lagi menerima tunjangan, Pemprov Jateng kini punya tugas untuk mencapai dan menyiapkan rumah dinas untuk pimpinan DPRD.

"Pak Sekda bertugas untuk mencarikan rumah,” tegas Sumanto.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, membenarkan bahwa pimpinan DPRD memang memiliki pilihan antara menerima tunjangan rumah atau menempati rumah dinas. 

"Sepanjang pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah, mereka memperoleh tunjangan perumahan. Kalau sudah disediakan, ya menggunakan rumah dinas," jelasnya.

Menariknya, meskipun tunjangan dihapus per 1 Oktober 2025, Sumarno mengungkapkan bahwa anggaran untuk tunjangan rumah ini akan tetap dialokasikan dalam APBD 2026. 

“Ya muncul lagi karena ada landasan hukumnya, dari PP,” katanya. 

Hal ini menunjukkan bahwa payung hukum PP 18/2017 masih berlaku, meskipun ada kesepakatan internal pimpinan dewan untuk tidak mengambil tunjangan tersebut.

Keputusan penghapusan tunjangan ini menjadi sorotan karena besaran nilainya yang cukup fantastis. Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, tunjangan perumahan per bulan bagi Ketua DPRD Provinsi Jateng mencapai Rp79.630.000. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD menerima Rp72.310.000, dan anggota DPRD mendapat Rp47.770.000.

Proses penilaian atau appraisal tunjangan ini sudah dilakukan sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat. Dengan langkah ini, pimpinan dewan berharap dapat memenuhi aspirasi publik sekaligus memastikan hak mereka untuk mendapatkan fasilitas yang layak tetap terpenuhi melalui penyediaan rumah dinas oleh Pemprov.