Polisi Tangkap Pelaku Pembuat dan Pembawa Bom Molotov di Temanggung

Polda Jateng rilis penangkapan pelaku kerusuhan.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Polda Jawa Tengah menangkap pelaku kerusihan saat unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung beberapa waktu lalu.

Terungkap, Media Sosial Jadi Sumber Provokasi Kerusuhan di Jawa Tengah

Polisi mengamankan tiga tersangka, di mana dua di antaranya merupakan pembuat dan pembawa bom molotov.

Awalnya, petugas menemukan dua bom molotov di dalam tas punggung milik tersangka AHM (18), warga Temanggung, yang diamankan saat kerusuhan

Polda Jateng Akan Libatkan LPSK dalam Proses Gelar Perkara Kasus Mahasiswa UNNES

"Beruntung bom molotov tersebut berhasil kami amankan sebelum digunakan," ungkap Wakapolres Temanggung, Kompol Ana Setiyarti.

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan MASD (18) dan AIP (17), keduanya warga Temanggung. MASD berperan membuat molotov setelah belajar dari kanal YouTube, dibantu oleh AIP yang turut merakit dan membeli bahan bakar.

Kasus Kekerasan Terhadap Dokter RSI Sultan Agung Berlanjut ke Polda Jateng

Ketiga tersangka di Temanggung dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Komandan Detasemen (Kaden) Gegana Sat Brimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri, menegaskan bahwa bom molotov sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan ledakan dan kebakaran yang sulit dikendalikan, membahayakan tidak hanya petugas tetapi juga pelaku itu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan penegakan hukum ini adalah wujud kehadiran Polri untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan anarkis.

"Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang tertib dan sesuai aturan hukum. Polri akan terus mengedepankan humanisme, namun tidak akan mentoleransi aksi-aksi yang membahayakan keselamatan publik," tegas Kombes Artanto. (TJ)