Camat di Boyolali Tersandung Kasus Pelecehan Seksual

Sekda Boyolali memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh camat.
Sumber :
  • tvOnenews

Viva Semarang, Boyolali – Pemerintah Kabupaten Boyolali melakukan tindakan tegas terhadap camat yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual.

Wali Kota Agustina Melantik 297 PNS Baru, Siapkan Generasi ASN Masa Depan

Camat bernama D itu diberhentikan sementara karena diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap korban berinisial A. Langkah penonaktifan ini diambil demi menjaga objektivitas proses pemeriksaan internal. 

"Sekaligus memastikan roda pelayanan publik di wilayah kecamatan tersebut tetap berjalan tanpa hambatan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali, M. Syawalludin, Senin 13 Juli 2026, dikutip dari tvOnenews.

Petani Boyolali Panen Raya Jagung Serentak Bersama Presiden

Dalam kesempatan tersebut, Syawalludin didampingi oleh jajaran dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ada juga pejabat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali.

Syawalludin menyatakan keprihatinan yang mendalam terkait adanya dugaan tindakan asusila yang menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemkab Boyolali. Begitu laporan masuk, pemerintah melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor sesuai dengan koridor hukum, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jumlah Korban Asusila di Ponpes Ndholo Kusumo Pati Bertambah, Satu Lagi Lapor ke Polisi

"Kami mewakili Bapak Bupati untuk memberikan penjelasan secara resmi, terbuka, objektif, dan transparan kepada masyarakat mengenai penanganan kasus ini. Per hari ini yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai camat," jelasnya.

Langkah ini, lanjutnya, diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, memenuhi rasa keadilan masyarakat dan korban, serta menjaga integritas Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Sekda Boyolali juga meluruskan simpang siur informasi di media sosial mengenai klaim "salah kirim" yang sempat memicu polemik publik. Ia menegaskan bahwa ucapan tersebut murni merupakan dalih atau keterangan awal dari terlapor saat pertama kali dimintai klarifikasi oleh tim pemeriksa, dan sama sekali bukan representasi dari sikap ataupun kesimpulan akhir Pemkab Boyolali.

"Itu merupakan keterangan awal dari yang bersangkutan saat dimintai klarifikasi. Bukan berarti pemerintah membenarkan ataupun melindungi tindakan tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan," tambah Syawalludin.

Selain fokus pada pemeriksaan disiplin terhadap terlapor D, Pemkab Boyolali menaruh perhatian besar pada kondisi korban A. Melalui DP2KBP3A, pemerintah telah memberikan pendampingan komprehensif. Perlindungan mencakup aspek hukum, asesmen psikologis untuk memulihkan trauma, hingga pengawalan ketat selama seluruh proses penanganan perkara berlangsung.

Halaman Selanjutnya
img_title