Pendaftaran Calon Anggota KPID Jateng 2024-2027 Dibuka, Ditunggu Sampai Tanggal Ini 

Pengumuman pendaftaran KPID Jawa Tengah.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Jabatan komisioner menjadi idaman bagi yanh ingin berkarir sebagai pejabat publik. Lembaganya bermacam-macam. KPU, Komnas HAM, Komisi Informasi Publik, serta Komisi Penyiaran

Kualitas Pelayanan Publik Meningkat, Pj Gubernur Jateng Raih Anugrah Inovasi Pembangunan Terpuji

Nah, info terbaru, saat ini akan segera dibuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah untuk masa jabatan tahun 2024-2027. Pendaftaran KPID Jateng mulai dibuka pada Senin 22 April 2024 hingga 22 Mei 2024. Masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan, bisa mengirimkan berkas pendaftaran.

Ketua Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Jateng, Prof Budi Setiyono menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi mereka yang ingin ikut pendaftaran KPID Jateng.

Pilgub Jateng Menghangat, Baliho Dico Ganinduto Mulai Terpajang di Mana-Mana

Persyaratan umum antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Jawa Tengah, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, sehat jasmani dan rohani. 

Selain itu, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik, memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, pejabat pemerintah, maupun anggota partai politik (nonpartisan). 

Hadapi Bonus Demografi, Pj Gubernur Jateng Dorong Ciptakan SDM Berkualitas

Mereka juga harus memenuhi persyaratan khusus. Di antaranya, memiliki pengalaman bidang penyiaran, yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat atau piagam dan daftar riwayat hidup yang menggambarkan rekam jejak penyiaran, memiliki kemampuan dan pengetahuan bidang penyiaran yang dituangkan dalam makalah visi misi. 

“Calon anggota KPID tidak sedang menjadi anggota partai politik, tidak sedang menjadi pemilik dan atau menjabat sebagai direksi, komisaris, karyawan pada perusahaan bidang penyiaran. Bagi PNS, TNI dan Polri, harus mendapat izin dari pimpinan tempat bekerja. Dan yang penting, mereka bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih sebagai anggota KPID Provinsi Jawa Tengah, dan terampil mengoperasikan komputer,” ujarnya, Jumat (19/4/24). 

Halaman Selanjutnya
img_title