Panik Terjerat Hutang, Pria di Sukoharjo Nekat Habisi Perempuan dan Bawa Kabur Hartanya

Kapolda Jateng menanyai pelaku.
Sumber :
  • Dok

"Motif pelaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya hutang sehingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban yang dikenal pelaku," jelas Kapolda.

Pidato di Kampanye Luthfi-Yasin Jokowi, Zulkifli Hasan: Lanjutkan Keberhasilan Jokowi!

Petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, satu buah batu, tali, dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.

Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan.

Tim Hukum Perkasa Sebut Ada Laporan Oknum Polisi Tidak Netral di Demak