Serahkan DPA 2025, Pemkot Semarang Siap Selesaikan Proyek-proyek Strategis
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Jelang tutup tahun, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu akan memaksimalkan upaya pengentasan sejumlah PR yang dihadapi Kota Semarang. Hal itu direalisasikan dengan mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Perda tersebut adalah terkait dengan Pemukiman, Perhubungan, dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diharapkan dapat memaksimalkan upaya penanganan stunting, kemiskinan, dan pengelolaan sampah.
Pengesahan ketiga Perda tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang 1 Tahun 2024 yang diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Doa Bersama Akhir Tahun dan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA serta penandatanganan pakta integritas APBD 2025 di Ruang Lokakrida, Balai Kota Semarang, Senin (30/12/24).
"Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah-masalah krusial di kota. Setiap program akan dilaksanakan bersama dinas terkait," ujar Mbak Ita. Lebih lanjut dirinya pun mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan legislatif guna merumuskan kebijakan yang dapat memberikan solusi dan manfaat nyata bagi masyarakat.