Agustina, Wali kota Semarang Luncurkan Layanan Cepat PBG 10 Jam Selesai dan Bebas Retribusi
- Dok
"Saya minta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah, beserta jajarannya, turut mensosialisasikan program ini kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini. Sediakan layanan dan pendampingan komprehensif agar warga tidak mengalami kesulitan saat mengaksesnya," tutupnya.
Sebagai informasi, layanan PBG-MBR hadir dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah. Program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, 600.10-484 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Selain menindaklanjuti Keputusan Bersama Tiga Menteri, Pemkot Semarang juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang mengatur tentang kriteria dan tata cara memperoleh pembebasan retribusi PBG bagi MBR.(TJ)