Polres Kendal Gerebek Arena Sabung Ayam di Boja, Bantah Ada Pembebasan Pelaku

Petugas Polres Kendal amankan barang bukti Sabung ayam di Boja.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Kepolisian Resor (Polres) Kendal membantah kabar yang menyebutkan adanya pembebasan pelaku judi sabung ayam yang digerebek pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Dusun Krajan Tengah, Desa Meteseh, Kecamatan Boja. Polres Kendal memastikan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan dan membantah klaim yang beredar di media sosial serta situs berita tidak terverifikasi tersebut.

Pencurian Toko di Kendal Terungkap, Komplotan Pembobol Toko Bermodus Pembeli Dibekuk!

Kabar mengenai pembebasan pelaku telah menyulut reaksi publik dan berpotensi mencoreng upaya kepolisian dalam menegakkan hukum. Namun, Polres Kendal menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan opini masyarakat.

"Kami tegaskan, tidak ada pembebasan terhadap pelaku. Yang diamankan adalah saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan hingga kini masih menjalani proses klarifikasi serta dikenakan wajib lapor," ujar Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, Senin (7/7).

Minibus Terbakar di Jalan Tol Semarang-Batang Dekat Gerbang Tol Kalikangkung

Sebelumnya, petugas Polres Kendal melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Meteseh, Boja, Kendal. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas sabung ayam yang kerap berlangsung di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, Unit III Satreskrim bersama Tim Opsnal Polres Kendal melakukan pengintaian intensif sebelum kemudian melancarkan penggerebekan pada pukul 16.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, tim Unit III Satreskrim dan Opsnal berhasil mengamankan 10 orang saksi, yang berasal dari Semarang, Pekalongan, dan Kendal. Mereka diketahui bukan pelaku inti, melainkan penonton yang berada di lokasi saat praktik perjudian berlangsung. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa penyelenggara utama, yang diketahui berinisial S alias PN, berhasil melarikan diri saat kedatangan petugas.

Pilihan 5 Destinasi Wisata Berhawa Dingin di Kendal, Buat Ngadem dan Healing yang Menenangkan

“Pengejaran terhadap saudara S alias PN sedang kami intensifkan. Kami juga sudah menyebar informasi kepada jajaran untuk melakukan pencarian,” imbuh AKP Rizky.

Barang bukti yang disita dalam penggerebekan ini cukup signifikan, meliputi 20 sepeda motor, 1 mobil, 8 ayam aduan, 2 kurungan bambu, 2 jam dinding pengatur pertandingan, dan peralatan arena sabung ayam. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kendal sebagai bagian dari berkas penyidikan.

Polres Kendal juga mengkritik keras beredarnya informasi yang tidak terverifikasi dan menyesatkan publik.

Pemberitaan yang menyebut pelaku dibebaskan adalah bentuk penyebaran informasi yang tidak akurat. Ini bisa masuk dalam kategori hoaks yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," tegas AKP Rizky.

Ia menegaskan bahwa semua proses hukum dilakukan berdasarkan bukti, saksi, dan petunjuk hukum, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik. Dalam kasus ini, tidak ada unsur pembiaran atau upaya melindungi pelaku sebagaimana dituduhkan sebagian pihak.

Di samping penindakan, Polres Kendal terus menggencarkan upaya preventif dengan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas praktik perjudian di lingkungan masing-masing. Melalui sinergi antara aparat desa, tokoh agama, dan Bhabinkamtibmas, polisi berharap informasi dini bisa masuk sebelum praktik perjudian berkembang.

“Kami juga tengah menyusun pola pengawasan berbasis komunitas, di mana warga bisa melapor secara langsung ke polisi jika mendapati indikasi aktivitas perjudian,” ujar AKP Rizky.

Polres Kendal menegaskan kembali komitmen untuk bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara. 

“Kami bukan hanya menangkap, tapi memastikan bahwa setiap kasus diproses sampai tuntas,” tegasnya.(TJ)