Tiket Mendaki Gunung Merbabu Membengkak, Ada yang Sampai 425 Ribu Rupiah

Pemandangan sunrise dari pumcak Gunung Merbabu.
Sumber :
  • IG merbabuviawekas

Viva Semarang, Wisata – Para pendaki gunung dan wisatawan alam bebas kini harus membayar lebih mahal untuk naik ke beberapa Gunung. Salah satunya di Gunung Merbabu, Boyolali, Jawa Tengah.

Pemprov Jateng Serahkan Bankeu Parpol Tahap II Senilai Rp12,6 Miliar

Pemerintah telah menetapkan secara resmi harga tiket terbaru untuk masuk ke wilayah taman nasional, termasuk beberapa Gunung. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024. Peraturan itu berisi tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tim Hukum Perkasa Sebut Ada Laporan Oknum Polisi Tidak Netral di Demak

Aturan tarif baru itu naik mulai berlaku sejak 30 Oktober 2024.

Kenaikan cukup banyak, bahkan ada yang mencapai Rp 425.000 per orang.

Survei Terbaru Indikator Politik, Luthfi-Yasin Unggul Tipis Atas Andika-Hendi, Selisih Berapa?

Dalam rilisnya yang diunggah di akun resmi Instagram btn_gn_merbabu, pengelola Taman Nasional Gunung Merbabu mencantumkan foto grafis yang memuat data tarif tiket masuk terbaru ke Gunung Merbabu.

Disebutkan, tarif tiket masuk ke Gunung Merbabu ada beberapa variasi. Yaitu berkemah, pendakian tektok 1 hari, dan pendakian 2 hari 1 malam.

Catatan tarif lama masuk ke Taman Nasional Gunung Merbabu ditetapkan berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2014 adalah:

Tarif tiket non pendakian untuk wisatawan nusantara adalah Rp 5.000 pada hari biasa, dan Rp 7.500 untuk hari libur.

Kemudian tiket masuk rombongan mulai Rp 3.000 di hari biasa dan Rp 4.500 di hari libur.

Untuk wisatawan mancanegara atau wisman, tiket masuk hari biasa mulai Rp 150.000 dan hari libur mulai Rp 225.000.

Tiket masuk rombongan wisman hari biasa mulai Rp 100.000 dan di hari libur mulai Rp 150.000.

Selain tiket masuk, ada tambahan tiket kegiatan. Yaitu tiket trekking dan hiking perorangan mulai Rp 5.000, trekking, hiking rombongan mulai Rp 2.500, berkemah perorangan mulai Rp 5.000, dan berkemah rombongan mulai Rp 2.500.

Nah, setelah ada tarif baru sesuai PP no 36 2024, berikut adalah tarif tiket non pendakian Gunung Merbabu:

Wisatawan nusantara : mulai Rp 10.000 pada hari biasa, dan Rp 15.000 per orang pada hari libur.

Untuk Wisatawan mancanegara: mulai Rp 150.000 di semua hari.

 

Untuk tarif tiekt pendakian beda lagi dan lebih mahal. Berikut daftar tarif mendaki tektok di Gunung Merbabu durasi 1 hari:

-Tiket masuk hari biasa atau hari kerja Rp 20.000 per orang, dan hari libur Rp 30.000 per orang.

-Tiket hiking/climbing tektok 1 hari Rp 20.000.

Sehingga total ongkos tiket pendakian tektok yang harus dibayar adalah Rp 40.000 di hari biasa, dan Rp 50.000 di hari libur.

 

Berikut daftar tarif tiket pendakian 2 hari 1 malam:

-Tiket masuk hari biasa atau hari kerja Rp 40.000 per orang, dan hari libur+hari biasa Rp 50.000 per orang, hari libur Rp 60.000.

-Tiket hiking/climbing Rp 20.000.

-Tiket berkemah Rp 5.000

Sehingga total ongkos tiket pendakian 2 hari 1 malam yang harus dibayar adalah Rp 65.000 di hari biasa/kerja, dan Rp 75.000 di hari biasa+libur, dan Rp 85.000 di hari libur. 

Khusus untuk wisatawan mancanegara atau wisman tarif pendakian 2 hari 1 malam ini nilainya sama baik hari biasa maupun hari libur, yaitu Rp 425.000.

Tarif baru pendakian Gunung Merbabu.

Photo :
  • IG btn_gn_merbabu

Peringatan: bagi yang nekat naik tanpa tiket, jika ketahuan harus membayar 5 kali lipat dari tarif normal.(TJ)