Dua Pria di Purbalingga Urunan Beli Sabu di Facebook, Belum Sempat Pakai Malah Digandeng Polisi

Dua pelaku dibawa ke Mapolres Purbalingga.
Sumber :
  • Dok

Dari si T ini, petugas kemudian mendapat info untuk dikembangkan. Hasilnya, petugas mengamankan lagi satu orang bernama A yang adalah teman dari T. Mereka ternyata bantingan duit alias patungan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, satu bungkus bekas tisu basah, satu telepon genggam dan satu sepeda motor.

"Dari pengakuan, kedua tersangka sudah mengkonsumsi sabu sebanyak empat kali. Pada pembelian kelima kalinya tersangka diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga," ungkap Wakapolres.

Kedua tersangka mengaku membeli sabu secara online dari aplikasi Facebook dari penjual yang tidak dikenal. Di Facebook menurut tersangka narkotika jenis sabu ditawarkan dengan klu "Met Tersedia".

Kemudian ada nomor telepon yang bisa dihubungi untuk selanjutnya melakukan transaksi. Setelah pembayaran kemudian narkotika jenis sabu dikirimkan ke sebuah tempat yang sudah ditentukan untuk diambil.

Pada pembelian kelima, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300 ribu. Uang pembelian sabu berasal dari patungan masing-masing tersangka sebesar Rp. 150 ribu. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.