Dongkrak Kenaikan Pajak Daerah, Pemkab Semarang Bebaskan Denda PBB P2

Suasana pelayanan pajak daerah di kantor BKUD Kabupaten Semarang.
Sumber :

Semarang - Guna mendongkrak penerimaan pajak daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan(PBB) Pemkab Semarang menerapkan Insentif fiskal berupa penghapusan denda pajak. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 973/0181/2024 dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perbup Kabupaten Semarang Nomor 87 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kurangi Pengangguran, Baznas Gelar Pelatihan Menjahit Gratis Bagi Masyarakat

Kepala Badan Keuangan Daerah Rudibdo mengatakan Insentif fiskal yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Semarang terbukti mampu meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak PBB P2 pada tahun tahun sebelumnya hingga mencapai Rp. 7 milliarĀ 

" Pada APBD Tahun 2024 Pemkab Semarang merencanakan Pendapatan sebesar Rp.2.573.504.148.000, dari rencana pendapatan sebesar Rp. 2,5 T tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp.607,849,241,000," terang Rudibdo saat dijumpai pada Jumat(17/5/2024).

PMI Salurkan Air Bersih, Atasi Kekeringan 5 Desa Di Kabupaten Semarang

Ditambahkan Rudibdo, dari Target PAD sebesar Rp.607,8 M tersebut 49,19 % nya atau sebesar Rp.298,9 Milyar ditargetkan dari Pajak Daerah.

" Rencana Pendapatan Pajak Daerah tertinggi disumbangkan dari PBJT sebesar Rp.120,7 M, PBB P2 sebesar Rp.88,1 Milyar, dan BPHTB Rp.67,5 M. Untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan khususnya Pajak Daerah, dengan Lapangan Pajak yang sangat luas tersebar di 19 Kecamatan 208 desa dan 27 Kelurahan dengan jumlah Wajib Pajak Lebih dari 865.00 Wajib Pajak," imbuhnya.

Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Semarang Ciptakan Petani Muda Potensial

Untuk memenuhi target pendapatan yang ada Pemkab Semarang mengeluarkan sejumlah kebijakan termasuk diantaranya memberlakukan penghapusan denda pajak serta memberikan berbagai undian menarik kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak.

" Kebijakan penghapusan denda ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 973/0181/2024 Pemerintah Kabupaten Semarang Memberikan Insentif Fiscal berupa Penghapusan Sanksi Administrasi berupa denda keterlambatan Pelaporan dan Penyetoran Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Penghapusan sanksi administrasi berupa Denda atas Pembayaran Piutang Pajak Daerah. Serta Setiap Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang melakukan pembayaran piutang PBB P2 untuk masa Pajak sebelum Tahun 2024 dibebaskan dari Denda keterlambatan," terang Dibdo.

Halaman Selanjutnya
img_title