Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Judi Online Pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Kajari Semarang dan Penyidik Bareskrim Polri beri keterangan pers
Sumber :

Viva Semarang – Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online dan barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang.

Piala AFF U-16 Sukses, Nana Sudjana: Ini Menambah Semangat Penyelenggaraan Event

Para tersangka tersebut ditangkap atas peran mereka membuat rekening dan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs 1Xbet. 

Hal ini terungkap sebuah keterangan pers oleh pihak Kejaksaan Negeri Semarang dan Penyidik Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online di Loby Kantor Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis, (27/6/2024) siang. 

Dukung Jawa Tengah sebagai Penumpu Pangan dan Industri Nasional, BI Jateng Gelar Forum PUSAKA Jateng

 

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik yang dipimpin AKP Bambang Meiriawan SH.,MH yang menjabat sebagai Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri.

Kota Semarang Kendalikan Angka Inflasi di Bulan Juni

 

Dalam keterangan pers ia turut didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang M. Rizky Pratama.

Halaman Selanjutnya
img_title