Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Judi Online Pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Kajari Semarang dan Penyidik Bareskrim Polri beri keterangan pers
Sumber :

 

PDI Perjuangan Menang di 19 Pilkada Kabupaten dan Kota, Jawa Tengah Teta Kandang Banteng

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan sembari menunggu pihaknya menyempurnakan rencana dakwaan dalam sidang nanti di pengadilan.

 

Borobudur Marathon 2024 Bakal Seru, 10.500 Pelari Akan Bersaing Jadi yang Terbaik

"Siang ini kami menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita," pungkasnya.

 

QRIS Memudahkan Bertransaksi, Omset UMKM di Semarang Meningkat

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan uu No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah

 

Halaman Selanjutnya
img_title