Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kudus, Mantan Bupati Kudus Jadi Saksi Pada Sidang PN Tipikor Semarang

Mantan Bupati Kudus menjadi saksi di sudah Tipikor Dana KONI.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Dalam sidang, Imam menjelaskan bahwa cabor binaraga tidak mendapatkan anggaran karena tidak lolos Porprov, meskipun tiba-tiba ada anggaran yang muncul tanpa sepengetahuannya.

Pengadilan Agama Ambarawa Siap Patungan Biayai Sidang Warga Miskin

Menurutnya, anggaran KONI di Kudus itu diajukan Rp 40 miliar, tetapi yang disetujui hanya Rp 9 miliar. Saat rapat di Badan Anggaran DPRD, sudah diputuskan bahwa anggaran hanya untuk cabor yang lolos Porprov, sedangkan binaraga tidak lolos.

"Jadi, tidak kami anggarkan, meskipun tiba-tiba cabang binaraga ada anggarannya, saya tidak tahu karena saya merasa tidak menandatangani," jelas Imam.

Komitmen Berantas Korupsi Lembaga Peradilan Dan Kejaksaan Gelar Sosialisasi Ditengah Hari Valentine

Sementara itu, penasihat hukum Imam Triyanto, Aksin SH menyebut bahwa Imam Triyanto adalah korban sistem dan politik lokal di Kabupaten Kudus.

"Imam Triyanto adalah korban sistem dan politik lokal di Kabupaten Kudus. Saat ini, baru Pak Imam yang ditahan. Dalam sidang, terungkap bahwa ada anggaran yang tidak diusulkan oleh KONI Kudus tetapi tetap dicairkan. Ini adalah salah satu contoh penyalahgunaan wewenang dan upaya melanggar hukum yang harus kita kejar," jelas Aksinya. 

Kejaksaan Negeri Salatiga Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BPR Salatiga Senilai Rp. 487 Juta

Aksin menegaskan bahwa anggaran untuk Pengcab Binaraga tidak diusulkan dalam APBD. 

"Pengcab Binaraga memperoleh anggaran dari APBD yang kemudian Ketua Pengcab-nya menjabat sebagai Bupati. Padahal anggaran tersebut tidak diusulkan oleh KONI Kudus," lanjut Aksinya. 

Halaman Selanjutnya
img_title