Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kudus, Mantan Bupati Kudus Jadi Saksi Pada Sidang PN Tipikor Semarang
- TJ Sutrisno
Dalam sidang, Imam menjelaskan bahwa cabor binaraga tidak mendapatkan anggaran karena tidak lolos Porprov, meskipun tiba-tiba ada anggaran yang muncul tanpa sepengetahuannya.
Menurutnya, anggaran KONI di Kudus itu diajukan Rp 40 miliar, tetapi yang disetujui hanya Rp 9 miliar. Saat rapat di Badan Anggaran DPRD, sudah diputuskan bahwa anggaran hanya untuk cabor yang lolos Porprov, sedangkan binaraga tidak lolos.
"Jadi, tidak kami anggarkan, meskipun tiba-tiba cabang binaraga ada anggarannya, saya tidak tahu karena saya merasa tidak menandatangani," jelas Imam.
Sementara itu, penasihat hukum Imam Triyanto, Aksin SH menyebut bahwa Imam Triyanto adalah korban sistem dan politik lokal di Kabupaten Kudus.
"Imam Triyanto adalah korban sistem dan politik lokal di Kabupaten Kudus. Saat ini, baru Pak Imam yang ditahan. Dalam sidang, terungkap bahwa ada anggaran yang tidak diusulkan oleh KONI Kudus tetapi tetap dicairkan. Ini adalah salah satu contoh penyalahgunaan wewenang dan upaya melanggar hukum yang harus kita kejar," jelas Aksinya.
Aksin menegaskan bahwa anggaran untuk Pengcab Binaraga tidak diusulkan dalam APBD.
"Pengcab Binaraga memperoleh anggaran dari APBD yang kemudian Ketua Pengcab-nya menjabat sebagai Bupati. Padahal anggaran tersebut tidak diusulkan oleh KONI Kudus," lanjut Aksinya.