Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kudus, Mantan Bupati Kudus Jadi Saksi Pada Sidang PN Tipikor Semarang
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Mantan Bupati Kudus HM Hartopo periode 2018-2023 menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas terdakwa mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sidang berlangsung pada Rabu (17/7/24).
Pada sidang itu, Majelis Hakim yang diketuai Siti Insirah itu, menangani kasus korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus tahun 2022-2023.
Setelah mantan Bupati Kudus HM Hartopo memberikan keterangan sebagai saksi, terdakwa Imam Triyanto pun menanggapi pernyataan saksi yang menganggapnya tidak mampu bermitra dengan baik.
"Pernyataan mantan bupati Kudus HM Hartopo sedikit tidak sesuai. Bupati menganggap saya tidak bisa bermitra dengan baik, padahal kalau kita harus menunduk, itu beda. Karena KONI Kudus bukan bawahan. Kalau memang dianggap tidak bermitra dengan baik, tidak mungkin saya ditunjuk untuk menyelenggarakan Porprov, yang melibatkan semua unsur pemerintah," sanggah Imam.
Imam Triyanto mengungkapkan, tugas KONI adalah mitra bagi Pemkab Kudus dalam membina olahraga prestasi di Kabupaten Kudus. KONI mengandalkan anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Tapi dalam konteks itu, ia tidak harus mengemis-mengemis, sesuai prinsip di KONI, membina prestasi dan membangun kemitraan.
"Sebagai mitra, bukan bawahan," ungkap Imam.
Imam juga mengungkap adanya intervensi seperti untuk menganakemaskan cabang olahraga (cabor) tertentu. Bentuk intervensinya, seperti menganakemaskan cabor A dan cabor B.
Dalam sidang, Imam menjelaskan bahwa cabor binaraga tidak mendapatkan anggaran karena tidak lolos Porprov, meskipun tiba-tiba ada anggaran yang muncul tanpa sepengetahuannya.
Menurutnya, anggaran KONI di Kudus itu diajukan Rp 40 miliar, tetapi yang disetujui hanya Rp 9 miliar. Saat rapat di Badan Anggaran DPRD, sudah diputuskan bahwa anggaran hanya untuk cabor yang lolos Porprov, sedangkan binaraga tidak lolos.
"Jadi, tidak kami anggarkan, meskipun tiba-tiba cabang binaraga ada anggarannya, saya tidak tahu karena saya merasa tidak menandatangani," jelas Imam.
Sementara itu, penasihat hukum Imam Triyanto, Aksin SH menyebut bahwa Imam Triyanto adalah korban sistem dan politik lokal di Kabupaten Kudus.
"Imam Triyanto adalah korban sistem dan politik lokal di Kabupaten Kudus. Saat ini, baru Pak Imam yang ditahan. Dalam sidang, terungkap bahwa ada anggaran yang tidak diusulkan oleh KONI Kudus tetapi tetap dicairkan. Ini adalah salah satu contoh penyalahgunaan wewenang dan upaya melanggar hukum yang harus kita kejar," jelas Aksinya.
Aksin menegaskan bahwa anggaran untuk Pengcab Binaraga tidak diusulkan dalam APBD.
"Pengcab Binaraga memperoleh anggaran dari APBD yang kemudian Ketua Pengcab-nya menjabat sebagai Bupati. Padahal anggaran tersebut tidak diusulkan oleh KONI Kudus," lanjut Aksinya.
Aksin meminta atensi dari Kepala Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.
"Kepada Kepala Kejaksaan Agung, saya meminta untuk mengatensi perkara Kudus ini agar dibuka setuntas-tuntasnya dan diselesaikan seterang-terangnya, sehingga tidak ada korban hukum. Yuk, kita tuntaskan. Siapa yang terlibat harus bertanggung jawab," tegasnya.(TJ)