Ngeri! Dua Kereta Api Dilempari Batu di Jalur Rel Semarang-Grobogan, Kaca-Kaca Remuk

Kaca Kereta Api pecah dilempari batu di jalur rel Semarang-Grobogan
Sumber :
  • KAI Daop 4

“KAI mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” tegas Franoto Wibowo. 

Imbas Kereta Anjlok di Stasiun Pegadenbaru, KA Argo Sindoro dari Semarang Dibatalkan

 

Ia mengingatkan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dan ayat 2. 

Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, Kereta dari dan ke Semarang Terlambat 3 Jam

 

Selain itu, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada pasal 180 menyebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. 

Duh, Sebulan Terjadi 7 Kecelakaan Kereta Api dengan Pengendara dan Pejalan Kaki di Daop 4 Semarang

 

Untuk mengantisipasi kejadian yang merugikan dan membahayakan tersebut, lanjut Franoto, KAI akan menambah pemasangan CCTV di beberapa titik lintasan jalan KA tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title