Rentan Terlibat Gratifikasi, Pemprov Jateng Sosialisasi Antikorupsi
Viva Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi antikorupsi kepada para pelaku usaha di wilayah setempat. Sebab, pelaku usaha dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, memberikan pemahaman tentang gratifikasi penting bagi pelaku usaha, supaya mampu menciptakan iklim usaha yang bebas korupsi.
Dijelaskan dia, memberi sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berhubungan dengan pekerjaan adalah bentuk gratifikasi atau suap. Apalagi, jika ada permintaan sesuatu dari ASN kepada pelaku usaha, maka sudah masuk tindak pemerasan.
Pemberian parcel ataupun hadiah lainnya yang diberikan kepada ASN juga merupakan bentuk gratifikasi. Sebab, ASN sudah mendapat gaji dan tunjangan atas pekerjaannya untuk melayani masyarakat dengan mudah, cepat, dan tuntas.