Rentan Terlibat Gratifikasi, Pemprov Jateng Sosialisasi Antikorupsi

Sekda Jateng sosialisasi anti korupsi pelaku usaha
Sumber :

 

Pesona Banjarnegara: 4 Air Terjun Memukau yang Wajib Dikunjungi

Dijelaskan, berbagai bentuk pelayanan Disperindag yang dibutuhkan pelaku usaha antara lain,  izin produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional Indonesia.

 

Program Pemutihan Pajak Jateng Sukses Raup Lebih dari Rp333 Miliar

"Sosialisasi ini selain untuk pencegahan gratifikasi, juga dijelaskan tentang klasifikasi gratifikasi,” jelasnya. 

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi antikorupsi bagi pelaku usaha juga akan diselenggarakan di kabupaten/kota. Pihaknya juga akan  menggandeng OPD-OPD lain yang terkait dengan pelayanan perizinan.(EF)

Adu Banteng Angkot Salatiga Dan Mobil Pribadi, Satu Orang Luka Berat