Ratusan Pengacara di Jawa Tengah Deklarasi Gabung Tim Hukum Nasional Dukung Anies-Muhaimin

Sudirman Said dkk saat deklarasi THN AMIN di Semarang, Jumat (5/1/24).
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Semarang – Ratusan pengacara, advokat dan praktisi hukum di Jawa Tengah bergabung dan mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres nomor urut 2 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka kemudian bergabung dalam Tim Hukum Nasional Jawa Tengah

Pemprov Jateng Serahkan Bankeu Parpol Tahap II Senilai Rp12,6 Miliar

Deklarasi digelar di Hotel Patra Semarang, Jumat (5/1/24) yang dihadiri oleh sejumlah petinggi Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin .

Ketua Umum Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) yang hadir dalam acara tersebut menyoroti semakin intensnya penyalahgunaan infrastruktur kekuasaan, mencakup penggunaan anggaran, pelibatan birokrasi, atau pemakaian sarana dan prasarana yang menguntungkan calon presiden tertentu.

Tim Hukum Perkasa Sebut Ada Laporan Oknum Polisi Tidak Netral di Demak

"Pelanggaran semacam itu semakin dipertontonkan secara vulgar kepada publik, tanpa malu-malu. Selain memprihatinkan, kondisi tersebut bisa dikategorikan dalam praktik korupsi dan merupakan pelanggaran hukum," tegas Ketua Umum THN AMIN, Ari Yusuf Amir.

Ia menambahkan, ada beberapa kejadian yang disoroti dan dicatat. Jika praktik demikian terus dilakukan, maka itu bisa dikategorikan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur dan sistematis.

Survei Terbaru Indikator Politik, Luthfi-Yasin Unggul Tipis Atas Andika-Hendi, Selisih Berapa?

Ari meminta pemerintah, dari pusat hingga desa, untuk tidak bermain-main dengan kebijakan yang mengutungkan calon tertentu. Sebagai contoh, Ari menyebutkan kebijakan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang rentan dipolitisasi untuk menguntungkan calon tertentu.

Ari juga menyoroti masalah netralitas yang menjadi ujian bagi pimpinan di lembaga-lembaga pemerintahan, untuk menggawangi institusinya agar tidak terlibat dalam praktik kecurangan. Ia meminta agar aparatur sipil negara maupun aparat penegak hukum untuk berani menolak perintah dari atasan mereka, jika diarahkan untuk memberikan fasilitas yang menguntungkan paslon tertentu.

Halaman Selanjutnya
img_title