Polda Jateng Ringkus Mantan Polisi yang Diduga Jadi Bandar Sabu di Grobogan
Sabtu, 9 November 2024 - 19:22 WIB
Sumber :
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi. Tersangka juga telah menyetor uang sebesar Rp 4,5 juta sebagai bagian dari transaksi.
Baca Juga :
Gerombolan Grandong Kayu Lumpuhkan Penjaga Perhutani di Pati, Kini Mewek di Kantor Polisi
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka meliputi 18 paket sabu dengan total berat bersih 4,94 gram setelah ditimbang oleh Bid Labfor Polda Jateng.
Baca Juga :
Divpropam Polri ke Kendal, Tegaskan Profesionalisme dan Netralitas Anggota Polri di Pilkada 2024
Selain itu, dua buah ponsel dan beberapa perlengkapan pribadi juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine.
Halaman Selanjutnya
“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” tegas Dir Narkoba.