Polda Jateng Ringkus Mantan Polisi yang Diduga Jadi Bandar Sabu di Grobogan
Sabtu, 9 November 2024 - 19:22 WIB
Sumber :
Viva Semarang – Polda Jawa Tengah membekuk mantan polisi yang diduga menjadi bandar peredaran narkotika.
Petugas mengamankan 18 paket sabu seberat 9,33 gram yang tersangka berinisial P warga Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Baca Juga :
Gerombolan Grandong Kayu Lumpuhkan Penjaga Perhutani di Pati, Kini Mewek di Kantor Polisi
Tersangka P diketahui adalah mantan anggota Polri karena kasus disersi dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010 dan dan kasus narkotika pada tahun 2016.
Baca Juga :
Divpropam Polri ke Kendal, Tegaskan Profesionalisme dan Netralitas Anggota Polri di Pilkada 2024
Pria berusia 44 tahun itu ditangkap pada Senin malam (4/11/2024) oleh tim Ditresnarkoba Polda Jateng lantaran diduga kuat berperan sebagai bandar Narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Grobogan.
Halaman Selanjutnya
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi Narkoba di wilayah tersebut,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir dalam keterangannya di Mapolda Jateng pada Sabtu, (9/11/2204) pagi