PDIP Belum Bicarakan Pergantian Hasto Kristiyanto

Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
Sumber :

Viva Semarang – DPP PDI Perjuangan belum membicarakan pergantian Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus yang mengaitkan Harun Masiku. 

Puan Pamer PDIP Menangkan 19 Pilkada di Jateng, Masih Kandang Banteng?

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Politik Puan Maharani

 

Antusiasme Ribuan Warga Salatiga Ikuti Jalan Sehat Perkasa Di Hari Terakhir Kampanye

“Kita lihat dulu apa yang akan terjadi. Kita praduga tak bersalah dulu. Kita belum bicara hal itu (pergantian Sekjen),” kata Puan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari Antara. 

 

Jelang Pencoblosan PDIP Kab. Semarang Siap Menangkan Andika - Hendi dan Ngesti - Arifah

Puan memberi penjelasan tentang pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyoroti bagaimana KPK mengabaikan tersangka korupsi lain, padahal kasusnya cukup besar. 

 

Menurut Puan, Megawati mengingatkan agar proses hukum harus berjalan dengan adil. 

 

“Kan maksudnya proses hukum itu sama. Jadi, ya, semuanya itu harus berjalan sama,” tegasnya. 

 

Terkait rencana Hasto yang akan memenuhi panggilan KPK pada Senin (13/1) mendatang, Puan menyatakan hal tersebut sebagai penghormatan atas proses hukum. 

 

“Sebagai warga negara, tentu saja harus, proses hukum, ya. Nah, sekarang sedang berlaku atau berjalan dalam proses hukumnya,” jelas Puan. 

 

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). 

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

 

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.(EF)