Kejadian di Purbalingga, Ibu Relakan Anak Kandung Disetubuhi Ayah Tiri Demi Pesugihan

Tersangka yang diamankan Polres Purbalingga.
Sumber :
  • Polda Jateng

Semarang – Entah apa yang merasuki pasangan suami istri di Purbalingga Jawa Tengah ini. Mereka tega bersekongkol dan mengorbankan anak untuk disetubuhi. Sang ibu relakan anak kandung disetubuhi ayah tiri demi pesugihan.

Purbalingga Membara, Kelompok Remaja Pada Doyan Perang Sarung, Sudah Ditangkapi Polisi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga pun mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak tersebut. Dua orang tersangka yang merupakan suami istri diamankan. 

Tersangka yang diamankan yaitu RM (54) yang merupakan ayah tiri korban warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Satu tersangka lain yaitu SK (42) yang merupakan ibu kandung korban warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. 

Asyik Indehoy di Kamar, 8 Pasangan Tidak Sah Terjaring Operasi Pekat di Purbalingga

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengungkapkan, modus yang dilakukan yaitu tersangka RM menyetubuhi perempuan anak tirinya yang berusia 16 tahun, atas ijin ibu kandungnya yang berinisial SK. Dalihnya untuk melancarkan proses ritual pesugihan. 

"Kejadian pada bulan Desember 2023. Jadi tersangka RM ini merupakan ayah tiri korban. Ia bercerita kepada SK istrinya bahwa ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam. Maka untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal hawa nafsu. Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," jelasnya. 

Penghilangan Nyawa dengan Korban Terikat Batu Cor di Sungai, 4 Pelaku Diringkus Polres Purbalingga

Ia menambahkan, korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya. Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil untuk membayar hutang ibunya yang cukup banyak. Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya 

"Bujukan ibunya membuat korban merasa kasihan, lalu mau menurutinya," jelas Wakapolres. 

Kasus ini kemudian terungkap, saat korban berada di rumah neneknya tidak mau pulang. Kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya. Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024. 

Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama dilakukan pada tahun 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban. Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya. 

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga. Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya. 

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tegasnya.(TJ)