Unissula Kukuhkan Hakim Agung Prof Dr H Yanto Menjadi Guru Besar Bidang Hukum
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang mengukuhkan Hakim Mahkamah Agung RI Prof Dr H Yanto sebagai Guru Besar Kehormatan Fakultas Hukum. Ini adalah yang ke 77 kalinya Unissula mengukuhkan guru besar.
Pengukuhan digelar dalam sidang senat terbuka Unissula di Auditorium kampus Jalan Kaligawe Kota Semarang, pada Jumat (7/2/25).
Prosesi pengukuhan Guru Besar Prof Yanto ini dipimpin langsung oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua MA Prof Dr Sunarto SH MH, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, sejumlah anggota DPR RI.
Profesor Yanto menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul “Penggelapan Jabatan Dalam Hukum Indonesia: Tanggungjawab Hukum, Implikasi Moral Dan Reformasi”.
Ia menyampaikan bahwa, penggelapan di lingkungan kantor atau jabatan merupakan masalah yang merusak kepercayaan dalam organisasi. Secara legalitas penggelapan adalah tindak pidana dan pelaku penggelapan dalam (kantor) jabatan menghadapi konsekuensi hukum yang serius termasuk hukuman penjara maksimal 5 tahun yang diatur dalam pasal 374 KUHP.
Menurutnya, sistem hukum di Indonesia masih menunjukkan kesenjangan dalam penegakan keadilan, selain itu terjadinya pelanggaran yang berulang menunjukkan perlunya kerangka hukum yang lebih kuat untuk mencegah kejahatan tersebut.