Polisi Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi, Kuasa Hukum Korban: Brigadir AK Ayah Kandung Bayi

Kuasa hukum korban bayi dianiaya oknum polisi Polda Jateng.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Pada 3 Maret pada malam harinya, segera anak ini dimakamkan di Purbalingga tempat si suami Brigadir AK berdomisili.

Tunjangan Rumah Pimpinan DPRD Jateng Dihapus, Pemprov Harus Siapkan Rumah Dinas

"Tapi belum timbul kecurigaan. Eh, tahu-tahunya Brigadir AK ini semacam kabur, tidak diketahui keberadaannya. Semakin janggal, maka muncullah laporan di Polda Jawa Tengah," jelas kuasa hukum.

Sebagai informasi, Polda Jawa Tengah telah mengamankan Brigadir AK terkait kasus laporan penganiayaan yang menyebabkan seorang bayi meninggal dunia.

57.331 Orang di Jateng Telah Diperiksa Dokter Spesialis Keliling

 "Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak dibawah umur dengan terlapor Brigadir AK, pelapornya adalah saudari DJ yang memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK," ujar Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025). 

Kabid Humas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.

30 DPC PPP Jateng Deklarasi Dukungan untuk Agus Suparmanto dan Taj Yasin Pimpin DPP PPP

"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kombes Pol Artanto.

Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Jateng. Selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.(TJ)