Polisi Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi, Kuasa Hukum Korban: Brigadir AK Ayah Kandung Bayi
- TJ Sutrisno
Pada 3 Maret pada malam harinya, segera anak ini dimakamkan di Purbalingga tempat si suami Brigadir AK berdomisili.
"Tapi belum timbul kecurigaan. Eh, tahu-tahunya Brigadir AK ini semacam kabur, tidak diketahui keberadaannya. Semakin janggal, maka muncullah laporan di Polda Jawa Tengah," jelas kuasa hukum.
Sebagai informasi, Polda Jawa Tengah telah mengamankan Brigadir AK terkait kasus laporan penganiayaan yang menyebabkan seorang bayi meninggal dunia.
"Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak dibawah umur dengan terlapor Brigadir AK, pelapornya adalah saudari DJ yang memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK," ujar Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).
Kabid Humas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.
"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kombes Pol Artanto.
Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Jateng. Selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.(TJ)