Daerah Lain Ada yang Naikkan Pajak PBB, Kota Semarang Malah Beri Diskon, Bahkan Ada yang Gratis

Wali Kota Semarang, Agustina.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Disaat ramai sejumlah daerah menaikkan tarif pajak PBB, justru Pemerintah Kota Semarang membuat kebijakan sebaliknya. Agustina, Wali Kota Semarang, kembali memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Tindak Lanjuti Pembatalan Kenaikan PBB-P2 Pemkab Semarang Kembalikan Kelebihan Bayar Warga Senilai Rp. 420 Juta

Sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbit Maret lalu, Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang telah berkomitmen memberikan kemudahan dan keringanan pajak bagi masyarakat.

"Perlu ditegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil, yang merupakan visi misi walikota dan wakil wali kota" ucap Agustina pada Jumat (15/8).

Agustina, Wali kota Semarang Targetkan Tanam 10.000 Mangrove di Tepi Pantai Semarang

Agustina juga mengapresiasi kesadaran masyarakat Kota Semarang yang telah taat membayar pajak sehingga mendukung kemandirian keuangan daerah. Tercatat realisasi PBB tahun 2025 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2025 sebesar 71,78 % dari target Rp704.600.000.000,00. 

Berkat capaian tersebut, Pemkot Semarang memastikan tidak ada penyesuaian tarif pajak dan memastikan tidak akan menaikkan PBB tahun 2025. Bahkan Pemkot Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB yang semula tanggal 31 Agustus 2025 menjadi 30 September 2025.

Pemkot Semarang Jaga Stabilitas Harga Pangan, Gelar Gerakan Pangan Murah dan Kempling Semar

"Saya bersyukur masyarakat Kota Semarang guyub membayar pajak. Dengan melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2025, maka jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September 2025," katanya.

Beberapa kebijakan keringanan pajak yang dilakukan di Pemkot Semarang, salah satunya tentang pembebasan pajak untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah 250 juta. Artinya, warga yang memiliki tanah dan bangunan senilai NJOP di bawah Rp250 juta tidak perlu membayar alias gratis.

Halaman Selanjutnya
img_title