ATVSI Ingatkan Generasi Muda: Hoax dan Cyber Crime Bukan Pancasila

Sekjen ATVSI Gilang Iskandar beri kuliah umum di Untag Semarang.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Hadirnya media baru berbasis digital ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi menawarkan kemudahan komunikasi, interaksi, dan akses informasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Namun di sisi lain juga membuka pintu risiko serius seperti banjirnya berita bohong atau hoax) dan maraknya kejahatan siber atau cyber crime.

Kabaharkam Polri Fadil Imran Sebut Konten Hoax Menurun Jelang Hari H Pemilu 2024

Peringatan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar saat menyampaikan kuliah umum di hadapan sekitar 700 mahasiswa baru Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Senin (8/9/2025).

“Karenanya kita harus bijak dalam menggunakan media baru termasuk media sosial. Caranya dengan melakukan cek, ricek, dan tidak mudah membagikan informasi yang diterima. Jangan sampai jari kita lebih cepat daripada akal sehat kita” tegas Gilang.

Polda Jateng Bareng Wartawan Deklarasi Pemilu Damai

Generasi Digital dan Tantangan Hoax

Generasi muda Indonesia saat ini adalah generasi digital. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan, lebih dari 210 juta penduduk Indonesia telah terhubung dengan internet dengan penetrasi media sosial mencapai lebih dari 85 persen. Mahasiswa, sebagai bagian dari digital natives hampir tak bisa lepas dari gawai, platform pesan instan, dan media sosial. Namun justru kelompok inilah yang paling rentan terpapar informasi menyesatkan.

Polres Semarang Isi MPLS Siswa Baru, Tekankan Bahaya Narkoba dan Hoax

Menurut laporan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 7.000 kasus hoax yang terdeteksi, mulai dari isu politik, kesehatan, bencana alam, hingga keuangan. Tidak sedikit dari hoax tersebut menyasar kalangan muda baik lewat format teks, gambar, maupun video.

Di sinilah peran edukasi menjadi penting. ATVSI sebagai wadah dari sepuluh televisi swasta nasional, merasa perlu hadir memberi pemahaman kepada mahasiswa baru UNTAG Semarang tentang cara melawan arus informasi palsu.

Posisi Strategis Televisi di Tengah Gempuran Digital

Dalam kuliah umum tersebut, Gilang tidak hanya menyoroti bahaya hoax, tetapi juga memaparkan data menarik mengenai industri televisi Indonesia. Menurutnya, meskipun media digital terus tumbuh, televisi free-to-air (FTA) masih memegang peranan penting.

Sepuluh anggota ATVSI yaitu SCTV, INDOSIAR, RCTI, MNCTV, GTV, TRANS TV, TRANS 7, ANTV, TV ONE, dan METRO TV saat ini menguasai 89,3 persen pangsa pemirsa televisi nasional. Dari sekitar 278 juta penduduk Indonesia, 130 juta di antaranya adalah pemirsa televisi. “Dari 130 juta pemirsa tersebut, 116 juta menonton stasiun televisi anggota ATVSI atau 89,3 %. Itu artinya televisi masih menjadi medium utama dalam penyebaran informasi yang kredibel dan terverifikasi,” jelas Gilang.

Sementara itu dalam aspek belanja iklan, data ATVSI menunjukkan dominasi serupa. Dari total Rp 16,5 triliun belanja iklan televisi pada tahun 2024, sebanyak Rp 14,9 triliun terserap ke televisi anggota ATVSI atau 90,9 %.

Namun Gilang juga mengingatkan bahwa lanskap media telah berubah. Ada pergeseran (switching) baik dari sisi pemirsa maupun iklan ke platform digital. “Inilah tantangan yang harus kita hadapi bersama. Televisi tetap harus menjaga kredibilitas dan relevansinya, sementara generasi muda harus semakin cerdas dalam memilah informasi” imbuhnya.

Hoax dan Cyber Crime bukan Pancasila

Poin menarik dalam kuliah umum ini adalah ketika Gilang mengaitkan isu hoax dan cyber crime dengan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, berita bohong dan kejahatan siber tidak hanya sekadar masalah etika tetapi juga tidak sesuai dengan Pancasila.

Saat dialog dengan mahasiswa baru Gilang menguraikan hal tersebut. "Tidak sesuai dengan sila ke 1 karena tidak jujur dan tidak amanah. Tidak sesuai dengan sila ke 2 karena tidak beradab dan tidak manusiawi. Dengan sila ke 3 tidak sesuai karena membuat perpecahan dan kebencian. Dengan sila ke 4 karena menggangu keadilan politik dan musyawarah rakyat. Dan terakhir tidak sesuai dengan sila ke 5 karena membuat ketidak adilan termasuk dalam aspek ekonomi" jelas Gilang Iskandar.

“Jadi ketika kita menyebarkan hoax sebenarnya kita sudah meninggalkan Pancasila. Itu bukan sekadar tindakan sembrono tapi pelanggaran moral bangsa,” tegas Gilang.

Televisi, Regulasi, dan Kredibilitas Konten

Dalam kuliah umum tersebut Gilang juga menyampaikan adanya ketidakseimbangan regulasi natara media penyiaran dan platform digital. Televisi diwajibkan tunduk pada berbagai aturan, regulasi mulai dari badan hukum, kegiatan, sarana prasarana, teknologi dan utamanya konten, baik konten jurnalistik maupun nonjurnalistik. “Televisi tidak bisa sembarangan menyiarkan konten. Konten jurnalistik harus sesuai prinsip jurnalistik sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Konten non jurnalistik harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Inilah bedanya dengan platform digital yang kadang tidak memiliki filter” terang Gilang.

Terkait kejahatan siber (cyber crime), stasiun televisi justru bisa menjadi korban. Serangan peretasan, pencurian data, hingga sabotase sistem penyiaran merupakan ancaman nyata di era digital.

Stop Hoax, Stop Cyber Crime

Di akhir kuliah umum, Gilang menyampaikan pesan kuat kepada mahasiswa agar berhenti menyebarkan hoax dan ikut serta memerangi kejahatan siber. “Mari kita jadikan diri kita filter informasi bukan sekadar corong informasi. Stop hoax, stop cyber crime, demi kebaikan diri sendiri, keluarga, bangsa, dan negara,” serunya.

Kasus hoax di Indonesia memang tidak bisa dipandang sebelah mata. Dari isu politik, vaksin, bencana alam, hingga kriminal, hoax dapat menimbulkan kepanikan dan bahkan kerugian ekonomi.

Bahkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut, hoax dapat menjadi pintu masuk radikalisme, karena dapat memicu kebencian berbasis agama maupun ideologi.

Kerjasama Para Pihak

Kuliah umum di UNTAG Semarang ini menjadi momentum penting bagi ATVSI untuk menegaskan perannya bukan hanya sebagai wadah industri televisi, tetapi juga sebagai agen literasi digital. Generasi muda diingatkan untuk lebih bijak, kritis, dan cerdas dalam menghadapi banjir informasi. Karena di era digital, kebenaran sering kali terkubur di balik derasnya arus hoax. “Televisi masih ada, regulasi masih ada, dan kita semua punya tanggung jawab yang sama. Mari bersama-sama menjaga ruang informasi kita tetap sehat dan bermartabat,” pungkas Gilang.

Mahasiswa Sebagai Garda Terdepan

Rektor UNTAG Semarang Prof. Dr. Sunarno, M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada ATVSI. Ia menilai kuliah umum ini sangat relevan dengan tantangan zaman, terutama bagi mahasiswa baru yang sedang memasuki dunia akademik. “Kami berterima kasih kepada ATVSI yang telah berbagi pengetahuan, data, dan pengalaman. Generasi muda, khususnya mahasiswa UNTAG harus menjadi garda terdepan dalam melawan hoax dan kejahatan siber,” kata Rektor.

Selain para mahasiswa baru, hadir pula dalam acara tersebut jajaran pembina dan pengurus yayasan, jajaran rektorat, para dekan dan jajaran dekanat, dosen, serta perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari bebagai fakultas. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa isu literasi digital adalah kepentingan bersama. (TJ)