Sosialisasi Perda Pajak, Pemkab. Semarang Gandeng KPK

Pemkab Semarang Sosialisasi Perda No 13 Tahun 2023 tentang pajak
Sumber :

Semarang – Pemerintah Kabupaten Semarang terus melakukan berbagai inovasi guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui sosialisasi  peraturan daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak. Bersama dengan KPK Pemkab Semarang berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak yang bebas dari korupsi.

Raih 80 Persen Dalam Hitung Cepat, Ngesti - Arifah Umumkan Kemenangan

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan pemungutan pajak daerah oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk membiayai pembangunan termasuk infrastruktur. Hasil pembangunan itu dapat dimanfaatkan semua kalangan masyarakat.

“ Sejak tahun 2021, perolehan pajak daerah terus meningkat. Pada tahun 2021 tercatat realisasi pajak daerah Rp 189,4 miliar. Jumlah itu meningkat menjadi Rp 222,4 miliar pada 2022. Sedangkan tahun 2023 realisasi mencapai Rp 253,6 miliar lebih,” terang Bupati Semarang Ngesti Nugraha.

Dua Cabup Semarang Gunakan Hak Pilih Bersama Keluarga Di Kampung Halaman

Sosialisasi ini dilakukan Pemkab Semarang dengan menghadirkan 100 wajib pajak yang berasal dari berbabagi kalangan pengusaha. Saat ini pajak memberikan andil yang cukup besar dalam PAD dengan menyumbang 49 persen.

"Agar pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah bisa terus meningkat. Target kami tahun 2024 sekitar Rp 299 miliar saat ini baru Rp 80 miliar atau sekitar 30 persen," imbuhnya.

Ditarget Dua Pekan, Nana Sudjana Langsung Bergerak Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono

Sementara itu Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Maruli Tua Manurung mengatakan pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan. Terutama saat mengoptimalkan pendapatan daerah. Diketahui hingga saat ini masih banyak kasus suap, pemerasan hingga gratifikasi kepada petugas pemungutan pajak. 

"Suap, pemerasan dan gratifikasi merupakan tiga bersaudara yang seringkali terjadi dan dilakukan aparat pemerintah,"ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title