Narkoba Dominasi Barang Bukti Pidana Yang Dimusnahkan Kejari Kab. Semarang
Semarang –Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Mei 2023 hingga Juni 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam periode ini, kasus narkoba mendominasi dengan 56 perkara.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan cara di blender ini berupa sabu seberat 113,29872 (seratus tiga belas koma dua) gram, tembakau gorila seberat 4,13038 (empat koma satu) gram, ganja 30,6105 (tiga puluh koma enam) gram, dan obat obatan terlarang sebanyak 1.711 (seribu tujuh ratus sebelas) butir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. DanÂ
Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan optimal.
" Dikarenakan barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat- obatan terlarang," jelas Kajari saat pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari, Ambarawa pada Kamis (8/8/2024).
Dikatakan lebih lanjut oleh Kajari, dalam pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan dengam berbagai cara, yaitu di blender dengan air, dibakar, dan dihancurkan.
" Untuk narkoba tadi kita blender dengan air lalu dibuang kedalam kloset. Untuk barang bukti pidana lainnya ada yang dibakar dan untuk handphone ada 57 buah, kita musnahkan dengan cara dihancurkan. Sedangkan kasus yang mendominasi adalah narkoba," imbuh Kajari.