26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan
Viva Semarang – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada awal tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolda Jateng, Jumat (7/3/25) tersebut b, arang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp 31,15 miliar.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025, yang turut mengamankan empat tersangka berinisial RT, MIA, SN, dan HS.
Polda Jateng musnahkan sabu.
- -
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu dan ekstasi ke dalam tong berisi campuran air dan asam sulfat (H2SO4). Sebelum dimusnahkan, barang bukti di cek oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk menentukan keasliannya.