26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan

Polda Jateng musnahkan sabu dan ekstasi.
Sumber :

Viva Semarang – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada awal tahun 2025.

Pegadaian Kanwil XI Semarang dan Kadin Jateng Jalin Sinergi MengEmaskan Indonesia

Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolda Jateng, Jumat (7/3/25) tersebut barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp 31,15 miliar.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025, yang turut mengamankan empat tersangka berinisial RT, MIA, SN, dan HS.

Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Perbaikan RTLH Rp 3 Milyar

 

Polda Jateng musnahkan sabu.

Photo :
  • -
Pesona 4 Pantai Pasir Putih Wonogiri, Keindahan yang Mudah Dijangkau dari Solo

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu dan ekstasi ke dalam tong berisi campuran air dan asam sulfat (H2SO4). Sebelum dimusnahkan, barang bukti di cek oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk menentukan keasliannya.

 

Halaman Selanjutnya
img_title