Narkoba Dominasi Barang Bukti Pidana Yang Dimusnahkan Kejari Kab. Semarang
Semarang –Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Mei 2023 hingga Juni 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam periode ini, kasus narkoba mendominasi dengan 56 perkara.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan cara di blender ini berupa sabu seberat 113,29872 (seratus tiga belas koma dua) gram, tembakau gorila seberat 4,13038 (empat koma satu) gram, ganja 30,6105 (tiga puluh koma enam) gram, dan obat obatan terlarang sebanyak 1.711 (seribu tujuh ratus sebelas) butir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. DanÂ
Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan optimal.
" Dikarenakan barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat- obatan terlarang," jelas Kajari saat pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari, Ambarawa pada Kamis (8/8/2024).
Dikatakan lebih lanjut oleh Kajari, dalam pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan dengam berbagai cara, yaitu di blender dengan air, dibakar, dan dihancurkan.
" Untuk narkoba tadi kita blender dengan air lalu dibuang kedalam kloset. Untuk barang bukti pidana lainnya ada yang dibakar dan untuk handphone ada 57 buah, kita musnahkan dengan cara dihancurkan. Sedangkan kasus yang mendominasi adalah narkoba," imbuh Kajari.
Kajari juga mengatakan bahwa tingginya kasus narkoba menjadi keprihatinan bersama, untuk itu Ia menghimbau agar bersama sama untuk bisa mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas dan profesional.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Semarang AKP Hery Akhmadi yang hadir dalam pemusnahan barang bukti di kejaksaan mengungkapkan bahwa saat ini kasus narkoba yang ditangani Polres Semarang mengalami peningkatan.
" Dari kasus yang kita tangani hingga pertengahan tahun ini ada peningkatan. Menurut saya ini karena adanya faktor pergaulan dan adanya residivis yang keluar namun masih bermain dengan narkoba," ungkapnya.
Selain pemusnahan barang bukti dari kasus narkoba, Kejari Kabupaten Semarang juga memusnahkan barang bukti lainnya dari kasus kriminal umum. Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tony Steafnus Sahertian.
" Barang bukti lainnya yang dibakar merupakan Kasus pidana umum. Baik dari kasus pencabulan, perkosaan, penipuan dan lain - lain," terangnya.