Inovasi Pembayaran Belanja Daerah Pemkab Semarang Luncurkan KKI Qris

Lounching Pembayaran Belanja Daerah Dengan QRIS
Sumber :

Semarang – Guna mengikuti perkembangan teknologi saat ini, terutama dalam kemudahan pembayaran atau transaksi. Pemerintah Kabupaten Semarang bersama bank Jateng meluncurkan satu inovasi pembayaran Belanja Daerah lewat Kartu Kredit Indonesia (KKI) QRIS. Sebagai piloting projec ada 4 OPD yang mengawalinya yaitu BKUD, Bapperida, Inspektorat, dan Dinas Tenaga Kerja. Dan di tahun 2025 diharapkanbisa diaplikasikan di seluruh OPD hingga tingkat Desa.

PMI Salurkan Air Bersih, Atasi Kekeringan 5 Desa Di Kabupaten Semarang

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, terobosan ini merupakan langkah yang baik dalam transparansi anggaran, serta mempercepat proses birokrasi pembayaran penggunaan anggaran pada satuan perangkat daerah.

" Inovasi ini menjadi nilai plus terutama pada ketransparansi keuangan daerah. Tahun depan seluruhnya harus sudah menggunakan ini. Mulai dari OPD, Kecamatan, hingga ke Desa," ujarnya usai lounching Kartu Kredit Indonesia (KKI) QRIS di Pendopo rumah dinas Bupati Semarang, Selasa(17/9/2024).

Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Semarang Ciptakan Petani Muda Potensial

Dijelaskan oleh Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo penerapan Kartu Kredit Indonesia (KKI) QRIS sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pihaknya bekerjasama dengan Bank Jateng guna memudahkan transaksi para SKPD. 

Tak hanya memudahkan dalam transaksi belanja dengan APBD. Rudibdo mengatakan program digitalisasi pengelolaan keuangan Daerah dalam bentuk penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah atau Kartu Kredit Indonesia juga meningkatkan kinerja keuangan Daerah.

Geber Pemenangan Pilgub Jateng 2024, Andika - Hendi Keliling Jawa Tengah

" Tentu ini menjaga kesehatan Kas Daerah, mendorong efisiensi dan efektivitas pembayaran, meningkatkan transparasi dan akuntabilitas keuangan daerah, mengurangi risiko penyimpangan, dan mendukung program transaksi non tunai pemerintah. Terlebih memangkas birokrasi sehingga lebih cepat," terangnya. 

Dikatakan lebih lanjut oleh Rudibdo, secara efisiensi waktu lebih cepat. Para SKPD tak perlu lagi ke Bank untuk melakukan pemindahan buku. 

Halaman Selanjutnya
img_title