Polda Jateng Bekuk Kurir 13,92 Kg Sabu di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Senin, 6 Januari 2025 - 20:42 WIB
Sumber :
Dari pengakuan tersangka RT, narkotika tersebut diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya. Tersangka mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta, tapibtersisa Rp1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, narkotika tersebut positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang tergolong sebagai narkotika golongan I. Berkat pengungkapan ini, potensi masyarakat yang diselamatkan sekitar 79.900 jiwa dari bahaya narkoba.
"Kami akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.(EF)