Kasus Guru Tendang Murid di Demak Berakhir Damai, Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kasus guru tendang murid di Demak sepakat damai.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Kasus guru tendang murid di SMP Negeri 1 Karangawen, Demak, berakhir damai melalui proses Restorative Justice (RJ) yang digelar oleh Polres Demak. Keputusan ini dicapai setelah orang tua korban dan pelaku sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum.

Gercep! Pemprov Jateng Keruk Sungai Dombo Demi Atasi Banjir Rob Sayung Demak

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (10/6) saat ujian sekolah, dipicu oleh siulan murid yang berujung pada penendangan kepala korban oleh pelaku bernama DM. Video kejadian tersebut sempat viral di media sosial, mendorong pihak kepolisian untuk turun tangan.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan pada Kamis (12/6) di Polres Demak. Mediasi tersebut melibatkan PGSI Demak, Kepala SMP N 1 Karangawen, pelaku, dan orang tua korban.

Demak dan Semarang Siap Bebas Rob dengan Tambahan Tanggul Laut Sepanjang 10 Km

"Pelaku secara pribadi telah meminta maaf atas perbuatannya kepada korban dan orang tuanya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tegas AKP Kuseni di ruang rapat Satreskrim Polres Demak.

AKP Kuseni menambahkan bahwa mediasi berjalan lancar dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum. Kesepakatan damai ini diperkuat dengan tanda tangan kedua belah pihak, saksi yang hadir, dan materai.

Taj Yasin Ajak Warga Demak ke Pemerintah Pusat Untuk Tuntaskan Penanganan Rob Bersama

"Alhamdulillah, dengan adanya kesepakatan damai ini, kasus dihentikan. Polres Demak telah melaksanakan Restorative Justice dan menyatakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan," jelas Kuseni.

AKP Kuseni juga menegaskan harapannya agar kasus kekerasan dalam dunia pendidikan tidak terulang lagi. Ia menekankan pentingnya kesabaran bagi para guru dalam menghadapi beragam karakter siswa.

Halaman Selanjutnya
img_title