Polda Jateng Mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Ilegal ke Eropa
- Polda Jateng
Merasa terancam dan karena pekerjaan serta gaji tidak sesuai dengan perjanjian, kedua korban tersebut memutuskan untuk kembali ke Indonesia secara mandiri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti substansial, meliputi paspor, visa, bukti transaksi transfer dana, rekaman percakapan elektronik, satu unit kendaraan roda empat, serta dokumen perjanjian antara korban dan tersangka.
Sebagai tindak lanjut, penyidik terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Divhubinter Polri), Direktorat Jenderal Imigrasi, dan instansi terkait lainnya. Koordinasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi dan lokasi keberadaan 83 korban lainnya yang masih berada di negara tujuan.
Informasi awal yang diperoleh menunjukkan bahwa para korban tersebut saat ini melakukan pekerjaan serabutan untuk bertahan hidup dan mengumpulkan dana guna kepulangan mereka ke Indonesia.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi. Apabila menemukan indikasi pelanggaran atau penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang. Segala bentuk eksploitasi manusia l, kami pastikan akan mendapat hukuman yang setimpal," tegas Kabid Humas Polda Jayeng, Kombes Pol Artanto.(TJ)