Tunjangan Rumah Pimpinan DPRD Jateng Dihapus, Pemprov Harus Siapkan Rumah Dinas

Kantor DPRD Jawa Tengah.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva SemarangTunjangan perumahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dihapus per 1 Oktober 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat dalam unjuk rasa belum lama ini. 

Muncul Kasus Keracunan MBG, Ini Langkah Pemprov Jateng

Dengan dihapusnya tunjangan yang nilainya mencapai hampir Rp80 juta per bulan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah harus mencarikan dan menyiapkan rumah dinas bagi para pimpinan dewan.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menjelaskan bahwa penghapusan tunjangan ini didasarkan pada kesepakatan kelima pimpinan dewan.

57.331 Orang di Jateng Telah Diperiksa Dokter Spesialis Keliling

"Tunjangan perumahan ditiadakan mulai bulan depan,” kata Sumanto setelah memimpin rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (23/9/2025).

Menurut Sumanto, tunjangan rumah sebenarnya merupakan komponen gaji anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Berdasarkan PP tersebut, pimpinan dewan berhak atas tunjangan ini jika rumah jabatan tidak tersedia.

30 DPC PPP Jateng Deklarasi Dukungan untuk Agus Suparmanto dan Taj Yasin Pimpin DPP PPP

Namun, karena para pimpinan memilih untuk tidak lagi menerima tunjangan, Pemprov Jateng kini punya tugas untuk mencapai dan menyiapkan rumah dinas untuk pimpinan DPRD.

"Pak Sekda bertugas untuk mencarikan rumah,” tegas Sumanto.

Halaman Selanjutnya
img_title