Tunjangan Rumah Pimpinan DPRD Jateng Dihapus, Pemprov Harus Siapkan Rumah Dinas
- TJ Sutrisno
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, membenarkan bahwa pimpinan DPRD memang memiliki pilihan antara menerima tunjangan rumah atau menempati rumah dinas.
"Sepanjang pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah, mereka memperoleh tunjangan perumahan. Kalau sudah disediakan, ya menggunakan rumah dinas," jelasnya.
Menariknya, meskipun tunjangan dihapus per 1 Oktober 2025, Sumarno mengungkapkan bahwa anggaran untuk tunjangan rumah ini akan tetap dialokasikan dalam APBD 2026.
“Ya muncul lagi karena ada landasan hukumnya, dari PP,” katanya.
Hal ini menunjukkan bahwa payung hukum PP 18/2017 masih berlaku, meskipun ada kesepakatan internal pimpinan dewan untuk tidak mengambil tunjangan tersebut.
Keputusan penghapusan tunjangan ini menjadi sorotan karena besaran nilainya yang cukup fantastis. Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, tunjangan perumahan per bulan bagi Ketua DPRD Provinsi Jateng mencapai Rp79.630.000. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD menerima Rp72.310.000, dan anggota DPRD mendapat Rp47.770.000.
Proses penilaian atau appraisal tunjangan ini sudah dilakukan sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat. Dengan langkah ini, pimpinan dewan berharap dapat memenuhi aspirasi publik sekaligus memastikan hak mereka untuk mendapatkan fasilitas yang layak tetap terpenuhi melalui penyediaan rumah dinas oleh Pemprov.