Tunjangan Rumah Pimpinan DPRD Jateng Dihapus, Pemprov Harus Siapkan Rumah Dinas

Kantor DPRD Jawa Tengah.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, membenarkan bahwa pimpinan DPRD memang memiliki pilihan antara menerima tunjangan rumah atau menempati rumah dinas. 

Pomnas XIX Dibuka, 3.065 Atlet Bertarung di Solo dan Semarang

"Sepanjang pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah, mereka memperoleh tunjangan perumahan. Kalau sudah disediakan, ya menggunakan rumah dinas," jelasnya.

Menariknya, meskipun tunjangan dihapus per 1 Oktober 2025, Sumarno mengungkapkan bahwa anggaran untuk tunjangan rumah ini akan tetap dialokasikan dalam APBD 2026. 

Jawa Tengah Masih Kekurangan 16.458 Dokter

“Ya muncul lagi karena ada landasan hukumnya, dari PP,” katanya. 

Hal ini menunjukkan bahwa payung hukum PP 18/2017 masih berlaku, meskipun ada kesepakatan internal pimpinan dewan untuk tidak mengambil tunjangan tersebut.

Jateng Gelar 1.565 Gerakan Pangan Murah dengan omset 37 Milyar

Keputusan penghapusan tunjangan ini menjadi sorotan karena besaran nilainya yang cukup fantastis. Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, tunjangan perumahan per bulan bagi Ketua DPRD Provinsi Jateng mencapai Rp79.630.000. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD menerima Rp72.310.000, dan anggota DPRD mendapat Rp47.770.000.

Proses penilaian atau appraisal tunjangan ini sudah dilakukan sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat. Dengan langkah ini, pimpinan dewan berharap dapat memenuhi aspirasi publik sekaligus memastikan hak mereka untuk mendapatkan fasilitas yang layak tetap terpenuhi melalui penyediaan rumah dinas oleh Pemprov.