Santunan Kematian, Wujud Kepedulian Pemkab Semarang untuk Warga Tidak Mampu

Pemkab Semarang Serahkan Santunan Kematian Ke Masyarakat
Sumber :

Viva Semarang – Kabar duka sering kali menyisakan beban ganda bagi keluarga yang ditinggalkan, tidak hanya secara emosional tetapi juga ekonomi. Untuk meringankan beban itu, Pemerintah Kabupaten Semarang mengalokasikan anggaran Rp 1,2 miliar sebagai santunan kematian bagi warga tidak mampu.

Jateng Terima 170 Bantuan Kursi Roda dari Australia Untuk Penyandang Disabilitas

Hingga September 2025, tercatat sudah 916 warga menerima santunan. Pada tahap keempat bulan ini, bantuan kembali disalurkan kepada 206 ahli waris dari berbagai kecamatan. Masing-masing keluarga menerima Rp 1 juta penuh tanpa potongan pajak.

Wakil Bupati Semarang, Nur Arifah, mengatakan santunan ini bukan sekadar bantuan uang, tetapi wujud nyata kepedulian pemerintah kepada warganya.

Generasi Muda PMR 'Nyalakan Api' Kemanusiaan di Kabupaten Semarang

“Harapannya, dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh keluarga yang ditinggalkan, bahkan kalau memungkinkan bisa menjadi modal untuk bangkit,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, menambahkan bahwa mekanisme pengajuan santunan cukup sederhana. Ahli waris dapat mengurus melalui kepala desa dengan melampirkan surat kematian serta surat keterangan ahli waris.

Dispertanikap Kab. Semarang Jemput Bola, Tanamkan Cinta Pertanian ke Generasi Muda Lewat Sekolah

Ia juga memahami bahwa proses pengurusan tidak selalu bisa dilakukan segera setelah musibah terjadi.

“ Di desa, biasanya keluarga masih melaksanakan tahlilan hingga 40 hari, jadi wajar bila pengurusan surat agak terlambat. Yang penting tetap diajukan pada tahun yang sama. Kalau meninggal bulan Agustus, tapi baru bisa mengurus September, tetap akan kami ikutkan pada tahap selanjutnya,” jelasnya.

Dalam satu tahun, penyaluran santunan ini dijadwalkan enam tahap, atau setiap dua bulan sekali. Dengan begitu, keluarga yang tengah berduka tetap mendapat ruang waktu sekaligus kepastian untuk memperoleh haknya.