Ramai KPU Kendal Kembalikan Berkas Pendaftaran Calon Bupati Dico Ganinduto, Ini Kata Pakar Hukum

Bupati Kendal Dico Ganinduto resmikan Wifi Gratis.
Sumber :
  • IG Dico Ganinduto

Viva Semarang – Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof Yahya Ahmad Zein mengatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik memiliki norma dan kewenangan tersendiri untuk mengusung calon kepala daerah.

Sam'ani-Bellinda Bakal Fasilitasi Pegiat Seni Lokal Kudus

Sehingga menurutnya, yang menjadi problematika bahwa dalam perundang-undangan tidak ada larangan partai politik untuk menarik dukungannya, sebelum penetapan calon oleh KPU.

Hal tersebut disampaikan Prof Yahya Zein menyikapi pengembalian berkas pasangan Calon Bupati Kendal Dico Ganinduto yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh KPU Kabupaten Kendal.

KPU Kota Semarang Kerahkan 250 Petugas Pelipatan Surat Suara Pilkada

"Sebenarnya sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU, maka dukungan bisa diberikan kepada siapa saja. Jadi KPU seharusnya menerima, tapi setelah itu dilakukan verifikasi kepada parpol," jelasnya, Sabtu (31/8/24).

Ia menambahkan, yang diatur dalam normanya di Pasal 53 ayat 1 UU 8 Tahun 2015, kalau kemudian partai politik atau gabungan partai politik menarik pasangan calon atau calon mengundurkan diri sejak ditetapkan, baru ada sanksi di situ.

Cagub Ahmad Luthfi Ikuti Jalan Sehat Bareng Relawan dan Warga di Sukoharjo

Menurutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setiap partai politik atau gabungan partai politik boleh mencalonkan satu pasangan calon. Terkait adanya penarikan dukungan oleh PKB terhadap salah satu calon dan mengeluarkan rekomendasi baru, ia pun mempertanyakan pelanggaran apa yang dilakukan parpol tersebut.

Lebih lanjut, Yahya menilai bahwa kericuhan tersebut bisa terjadi dalam proses Pilkada karena memang tidak ada norma larangan, selain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Artinya sebelum adanya penetapan calon oleh KPU, itu menjadi haknya partai politik untuk mendukung siapa saja. Dan itu menjadi hukum publik dan dilarang, pada saat tadi, pada saat kemudian sudah ditetapkan," jelasnya.

Sebelumnya, PKB mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustadz Ali untuk Pilkada Kudus 2024. 

“Alhamdulillah pada pendaftaran malam hari ini kita masih punya waktu hingga pukul 23.59 WIB. Ini mengantarkan berkas untuk mendukung pasangan Pak Dico dan Ustadz Ali,” kata Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun pada Kamis 29 Agustus 2024.

Namun, dalam proses tersebut berkas pendaftaran yang diserahkan paslon Dico-Ali dikembalikan oleh KPU kepada pihak yang bersangkutan.

“Hal tersebut berdasarkan hasil pleno terkait pendaftaran paslon Dico-Ustadz Ali,” kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin.

Khasanudin menjelaskan, pengembalian berkas pendaftaran tersebut karena PKB telah mengajukan pasangan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada Kamis 29 Agustus 2024 pagi.(TJ)