Pilkada Kendal, Pengamat Politik Sebut KPU Tak Bisa Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali

Bupati Kendal Dico Ganinduto.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Pengembalian berkas pendaftaran pasangan Calon Bupati Kendal dan Calon Wakil Bupati Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin oleh KPU setempat terus menjadi perbincangan. Kali ini Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin memberikan penilaian.

Anggota KPU Komentari Penolakan Berkas Dico-Ali di Kendal, Pengamat: Pendapat Pribadi Atau Lembaga?

Menurutnya, partai politik memiliki hak dan kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap seorang calon kepala daerah.

Ujang mengatakan jika pencabutan dukungan bisa dilakukan ketika masih dalam proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Bupati Kendal pada Pilkada Serentak 2024.

KPU Jateng Nyatakan Dua Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sudah Lengkapi Kekurangan Dokumen

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya dan beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.

"Iya bisa dilakukan pencabutan dukungan, memang sering dilakukan di pilkada-pilkada sebelumnya dan terjadi pada pilkada saat ini juga kan," kata Ujang kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu 31 Agustus 2024.

Pemprov Jateng Ingatkan Lagi ke Pemkab dan Pemkot Terkait Pajak Kendaraan Bermotor

Menurutnya, hal seperti ini merupakan suatu yang umum terjadi dan dapat dilakukan oleh partai politik, termasuk di Pilkada 2024 ini.

"Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa berubah masih bisa digoyang, masih bisa cabut apa namanya dukungannya tersebut, karena memang batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00," kata Ujang.

Halaman Selanjutnya
img_title