DPP PKB Minta KPU Kendal Tak Persulit Administrasi Pencalonan Dico Ganinduto

Bupati Kendal Dico Ganinduto.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Persoalan Pengembalian Berkas Pendaftaran pasangan Dico Ganiduto-Ali Nurudin oleh KPU Kendal terus bergulir. Kali ini dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa-Bangsa angkat bicara terkait polemik yang sudah memasuki tahap proses gugatan di Bawaslu Kendal ini. 

Bawaslu Kota Semarang Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Pemerintah Kota Semarang

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespon polemik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengembalikan berkas pendaftaran pasangan bakal calon (paslon) bupati/wakil bupati Kendal Dico Ganinduto-Ali Nurudin dalam Pilkada Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Jazilul pun mendesak KPU Kabupaten Kendal bisa menerima berkas Dico-Ali dan tak mempersulit proses administrasi.

Jateng Realisasikan Pendapatan Pajak Rp3,77 Triliun

Pihaknya beralasan karena PKB telah menarik dukungan dari paslon Kartika Permana Sari-Benny Karnadi sebelum mereka melakukan pendaftaran ke KPU.

Jazilul mengatakan bahwa pencabutan rekomendasi atau dukungan terhadap Tika-Benny telah dilakukan sebelum mereka mendaftar yaitu pada Sabtu 24 Agustus 2024.

Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, Dalam 3 Hari Sudah Tembus Rp28 Miliar

"Tentu sudah ada pemberitahuan kepada Tika-Benny, pencabutan rekomendasi untuk pasangan Tika-Benny dilakukan tanggal 24 Agustus 2024 melalui SK Nomor 36411/DPP/01/VIII/2024," kata Jazilul kepada wartawan, Selasa 3 September 2024.

Ia mengatakan bahwa pemberitahuan kepada yang bersangkutan yaitu Tika-Benny merupakan bagian dari sistem administrasi internal partai, melalui DPC PKB Kendal.

Halaman Selanjutnya
img_title