DPP PKB Minta KPU Kendal Tak Persulit Administrasi Pencalonan Dico Ganinduto

Bupati Kendal Dico Ganinduto.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

"Dalam tahap verifikasi ini kami harap KPUD Kendal bisa menerima pendaftaran paslon Dico-Ali Nurudin untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi ke DPP PKB sesuai ketentuan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Jangan mempersulit admistrasi," katanya. 

Survei Terbaru SMRC Bulan November, Persaingan Andika-Hendi Vs Luthfi-Yasin Makin Ketat

Ia pun menjelaskan bahwa pengusulan pasangan calon, yang secara administratif dilakukan lewat pendaftaran merupakan ranah partai politik pengusung, termasuk mengganti pasangan calon dalam keadaan tertentu. 

"Pada tahapan pendaftaran yang berlaku adalah hukum administrasi, di mana KPU sebagai penyelenggara wajib menerima pendaftaran paslon dan tidak bisa menolak," kata dia.

Ditanya Soal Dukung Luthfi-Yasin, Jokowi: Semua Orang Tahu, Tak Perlu Cerita

"Nanti pada tahap verifikasi KPUD mengumumkan mana paslon yang lulus persyaratan atau tidak lulus untuk selanjutnya mengambil undian nomor urut paslon," kata Jazilul.

Lebih lanjut, terkait dengan apakah PKB akan memberikan sanksi kepada Benny selaku kader, karena tetap mendaftarkan rekomendasi yang telah dicabut, Jazilul mengatakan akan mempertimbangkannya.

Debat Pilkada Kudus 2024, Ini Gagasan Bellinda Birton Terkait Terorisme dan Moderasi Beragama

"Kami pertimbangkan sanksi untuk Benny,” ujarnya.

Disisi lain, Dico Ganinduto mengatakan bahwa dalam proses musyawarah atau mediasi secara tertutup yang dilalukan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal, komisoner KPU yang hadir hanya satu orang dari lima.

Halaman Selanjutnya
img_title