Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kudus, Mantan Bupati Kudus Jadi Saksi Pada Sidang PN Tipikor Semarang
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Mantan Bupati Kudus HM Hartopo periode 2018-2023 menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas terdakwa mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sidang berlangsung pada Rabu (17/7/24).
Pada sidang itu, Majelis Hakim yang diketuai Siti Insirah itu, menangani kasus korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus tahun 2022-2023.
Setelah mantan Bupati Kudus HM Hartopo memberikan keterangan sebagai saksi, terdakwa Imam Triyanto pun menanggapi pernyataan saksi yang menganggapnya tidak mampu bermitra dengan baik.
"Pernyataan mantan bupati Kudus HM Hartopo sedikit tidak sesuai. Bupati menganggap saya tidak bisa bermitra dengan baik, padahal kalau kita harus menunduk, itu beda. Karena KONI Kudus bukan bawahan. Kalau memang dianggap tidak bermitra dengan baik, tidak mungkin saya ditunjuk untuk menyelenggarakan Porprov, yang melibatkan semua unsur pemerintah," sanggah Imam.
Imam Triyanto mengungkapkan, tugas KONI adalah mitra bagi Pemkab Kudus dalam membina olahraga prestasi di Kabupaten Kudus. KONI mengandalkan anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Tapi dalam konteks itu, ia tidak harus mengemis-mengemis, sesuai prinsip di KONI, membina prestasi dan membangun kemitraan.
"Sebagai mitra, bukan bawahan," ungkap Imam.
Imam juga mengungkap adanya intervensi seperti untuk menganakemaskan cabang olahraga (cabor) tertentu. Bentuk intervensinya, seperti menganakemaskan cabor A dan cabor B.