Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kudus, Mantan Bupati Kudus Jadi Saksi Pada Sidang PN Tipikor Semarang

Mantan Bupati Kudus menjadi saksi di sudah Tipikor Dana KONI.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Mantan Bupati Kudus HM Hartopo periode 2018-2023 menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas terdakwa mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sidang berlangsung pada Rabu (17/7/24).

Kepala Desa dan Camat Di Boyolali Dilaporkan Karena Tidak Netral

Pada sidang itu, Majelis Hakim yang diketuai Siti Insirah itu, menangani kasus korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus tahun 2022-2023.

Setelah mantan Bupati Kudus HM Hartopo memberikan keterangan sebagai saksi, terdakwa Imam Triyanto pun menanggapi pernyataan saksi yang menganggapnya tidak mampu bermitra dengan baik.

Jelang Debat Perdana Pilkada Kudus, Samani-Bellinda Siap 200 Persen dan Minta Doa Masyarakat

"Pernyataan mantan bupati Kudus HM Hartopo sedikit tidak sesuai. Bupati menganggap saya tidak bisa bermitra dengan baik, padahal kalau kita harus menunduk, itu beda. Karena KONI Kudus bukan bawahan. Kalau memang dianggap tidak bermitra dengan baik, tidak mungkin saya ditunjuk untuk menyelenggarakan Porprov, yang melibatkan semua unsur pemerintah," sanggah Imam.

Imam Triyanto mengungkapkan, tugas KONI adalah mitra bagi Pemkab Kudus dalam membina olahraga prestasi di Kabupaten Kudus. KONI mengandalkan anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Tapi dalam konteks itu, ia tidak harus mengemis-mengemis, sesuai prinsip di KONI, membina prestasi dan membangun kemitraan.

Nusron Wahid Calon Menteri, Pengamat: Jangan Politisasi Program Pemerintah di Pilkada Kudus

"Sebagai mitra, bukan bawahan," ungkap Imam.

Imam juga mengungkap adanya intervensi seperti untuk menganakemaskan cabang olahraga (cabor) tertentu. Bentuk intervensinya, seperti menganakemaskan cabor A dan cabor B. 

Halaman Selanjutnya
img_title