Tipikor Jatuhi Hukuman Terdakwa Kasus Dana Hibah KONI Kudus, Penasehat Hukum Ajukan Banding
- Dok
Viva Semarang – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman kepada mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus, Imam Triyanto dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2021-2023.
Terdakwa Imam divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kudus, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/9/2024).
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Siti Insirah tersebut, majelis hakim memvonis terdakwa Imam dengan hukuman selama enam tahun penjara. Putusan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa Kejari Kudus Dwi Kurnianto.
Selain itu, Imam juga dikenakan denda Rp 300 juta setara tiga bulan kurungan.
Terdakwa Imam juga dibebani membayar uang pengganti sebesar 2,3 miliar.
Atas hukuman itu, tim pembela atau penasehat hukum terdakwa, Aksin SH akan mengajukan banding. Langkah hukum itu ditempuh karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, dinilai telah mencederai rasa keadilan.