Tipikor Jatuhi Hukuman Terdakwa Kasus Dana Hibah KONI Kudus, Penasehat Hukum Ajukan Banding

Gedung Pengadilan Tipikor Semarang.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman kepada mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus, Imam Triyanto dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2021-2023.

Kejari Kab. Semarang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PTSL 2020

Terdakwa Imam divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kudus, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/9/2024).

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Siti Insirah tersebut, majelis hakim memvonis terdakwa Imam dengan hukuman selama enam tahun penjara. Putusan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa Kejari Kudus Dwi Kurnianto.

GKR Koes Moertiyah Temui DPRD Jateng, Minta Hentikan Dana Hibah Kraton Surakarta ke Rekening Pribadi Raja

Selain itu, Imam juga dikenakan denda Rp 300 juta setara tiga bulan kurungan. 

Terdakwa Imam juga dibebani membayar uang pengganti sebesar 2,3 miliar. 

Tersandung Korupsi Kredit Rp. 3,5 M, Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Kejari Kab. Semarang

Atas hukuman itu, tim pembela atau penasehat hukum terdakwa, Aksin SH akan mengajukan banding. Langkah hukum itu ditempuh karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, dinilai telah mencederai rasa keadilan.

Penasehat hukum Aksin SH.

Photo :
  • Dok
Halaman Selanjutnya
img_title