Tipikor Jatuhi Hukuman Terdakwa Kasus Dana Hibah KONI Kudus, Penasehat Hukum Ajukan Banding

Gedung Pengadilan Tipikor Semarang.
Sumber :
  • Dok

"Putusan itu sangat tidak adil, kami akan menempuh upaya hukum banding. Berkas memori banding akan kami serahkan Senin ke Pengadilan Tinggi Semarang," kata Akhsin SH, kuasa hukum Imam Triyanto, Jumat (27/9/24). 

Sosialisasi Perda Pajak, Pemkab. Semarang Gandeng KPK

Akhsin merasa putusan itu tidak adil untuk kliennya. 

"Kami melihat majelis hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan dalam memutuskan perkara klien kami. Mengenai kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar, itu hanya dugaan, dan tentu harus dibuktikan dalam persidangan.

Apa Itu Petty Corruption? Sampai-Sampai Pemprov Jateng Gandeng KPK Pada Penerimaan Siswa Baru

Menurutnya, Badan Pemeriksaan Keuangan sebagai lembaga resmi negara, dalam perhitungan kerugian negara tidak di-declare (dinyatakan-red) negara mengalami kerugian sebesar itu.

Pihaknya berharap pihak penegak hukum baik Kejaksaan Agung, Kejati Jateng, Kejari Kudus bisa mengungkap kasus dana hibah KONI Kudus bisa diungkap tuntas semuanya. Karena hingga saat ini hanya satu terdakwa yang diajukan ke meja hijau.

Kejari Kab. Semarang Sita Uang Korupsi Rp.460 Juta Dan Dikembalikan Ke Negara

"Kepada aparat penegak hukum di Kudus dalam hal ini Kejaksaan untuk menuntaskan masalah ini. Jangan hanya satu orang. Kebijakan-kebijakan ini melibatkan siapa saja, ini mesti diurut dan dituntaskan. Sehingga hukum tidak menjadi rasa pesanan. Kalau ada dugaan misalnya ada oknum-oknum pejabat, misalnya dari kepala daerah, anggota DPRD, yang ada keterlibatannya baik itu dalam proses, perencanaan, penggunaan, ya ini harus diusut tuntas," tegasnya lagi.