GKR Koes Moertiyah Temui DPRD Jateng, Minta Hentikan Dana Hibah Kraton Surakarta ke Rekening Pribadi Raja

GRAy Koes Moertiyah.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – GKR Koes Moetiyah atau GKR Wandansari bersama pengurus Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat mendatangi Komisi E DPRD Jawa Tengah pada Kamis (17/7/25). Kedatangan adik Raja Surakarta Sri Sunan Pakubuwana XIII tersebut mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk menghentikan penyaluran dana hibah Keraton sebesar Rp 1,6 miliar ke rekening pribadi Sunan Pakubuwono XIII.

Jawa Tengah Turunkan Tim Penyisiran Beras Oplosan

GKR Koes Moertiyah yang akrab disapa Gusti Moeng tersebut menuntut agar dana tersebut disalurkan melalui Lembaga Dewan Adat, yang menurutnya sebagai representasi hukum Keraton Surakarta yang sah.

Gusti Moeng mengungkapkan bahwa dana hibah tahunan sebesar Rp 1,6 miliar, yang seharusnya untuk gaji 514 Abdi Dalem, tidak tepat sasaran. Ia menerima keluhan dari Abdi Dalem yang gajinya tidak terbayarkan dengan layak, padahal dana hibah telah masuk ke rekening pribadi Sinuhun (Sunan Pakubuwono XIII).

Petani Tembakau Temanggung Menjerit: Industri Tergencet, Petani Kolaps!

"Lembaga Dewan Adat adalah lembaga yang sah secara hukum untuk mewakili Keraton Surakarta, merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi pada 8 Agustus 2024. Putusan ini, yang keluar sejak Desember 2023, secara jelas mengakui LDA sebagai badan hukum resmi," tegasnya.

Ia menambahkan, proposal dana hibah yang diajukan LDA pada tahun 2016 justru disalurkan ke rekening pribadi Sinuhun, sehingga berdampak pada kesejahteraan Abdi Dalem. Gusti Moeng menyoroti bahwa gaji Abdi Dalem yang diusulkan dalam proposalnya berkisar antara Rp 90.000 hingga Rp 240.000, tergantung masa pengabdian.

PLN Icon Plus dan Pemprov Jateng Resmikan Program Internet untuk Desa Blankspot 2025 di Pendopo Temanggung

"Sejak kami (LDA) dikeluarkan dari Keraton pada 2017, sudah tidak lagi menerima dana hibah, padahal penyalurannya disarankan melalui lembaga berbadan hukum, bukan perorangan atau yayasan," tegasnya.

Ia menegaskan, setelah ini LDA juga akan menemui Gubernur Jawa untuk membahas hal yang sama.

Sementara itu, Komisi E DPRD Jateng akan segera menindaklanjuti persoalan ini.

"DPRD telah mendalami konflik internal Keraton Surakarta sejak 2015, termasuk sejarah keistimewaan dan proses hukum yang mengesahkan legalitas LDA. Hibah kan berawal dari uang rakyat, ya harus tepat sasaran. Catatan untuk dinas adalah dicarikan formula yang tepat agar proposalnya tepat, eksekusinya tepat, sasarannya juga tepat," ujar Saiful Hadi, anggota Komisi E DPRD Jateng.

Hadi juga menyoroti pernyataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menganggap Sinuhun sebagai pihak tertinggi dan berhak menerima dana hibah, tanpa ikut campur dalam pendistribusiannya. Ia menegaskan bahwa hal ini perlu diluruskan. Komisi E berencana memanggil Dinas terkait dan mendatangi langsung Keraton Surakarta untuk menyelesaikan masalah ini.(TJ)