Pelarian Sopir Pembawa Kabur Uang Rp10 Miliar Bank Jateng Berakhir di Gunungkidul

Polisi tangkap pelaku yang bawa kabur uang 10 milyar.
Sumber :
  • Dok

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, namun belum ada penetapan tersangka lain. Akibat perbuatannya, tersangka AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman serupa. (TJ)

DPRD Jawa Tengah Siap Evaluasi Tunjangan Perumahan dan Hapus Kunjungan Luar Negeri