Pelarian Sopir Pembawa Kabur Uang Rp10 Miliar Bank Jateng Berakhir di Gunungkidul
Selasa, 9 September 2025 - 19:38 WIB
Sumber :
- Dok
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, namun belum ada penetapan tersangka lain. Akibat perbuatannya, tersangka AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman serupa. (TJ)