Breaking News! Gus Samsudin Jadi Tersangka Kasus Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Samsudin digiring petugas Polda Jatim.
Sumber :
  • Viva / Polda Jatim

Viva Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin menjadi tersangka pada kasus video aliran sesat. Dalam tayangan video itu disebutkan bahwa pasangan boleh bertukar pasangan. 

Viral Rombongan Bocil Bobol Minimarket di Mijen Semarang, Ini yang Digondol

Samsudin ditetapkan sebagai tersangka setelah  diperiksa oleh penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, sejak Kamis, 29 Februari 2024. Penyidik juga melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan sejumlah saksi lainnya. 

"Dan hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024. 

Prakiraan Cuaca Semarang Sabtu 27 April 2024, Berawan Sepanjang Hari Diselingi Hujan Ringan

Samsudin langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Penyidik masih mendalami terus kasus itu dan kemungkinan tersangka bisa bertambah. 

Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengatakan, Samsudin disangka menjadi pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan tersebut. 

Viral Brio Merah Diduga Halangi Ambulans di Salatiga, Netizen Meradang

"Dengan konten seperti itu, Samsudin berharap akun YouTubenya memperoleh banyak subscriber," jelasnya. 

Charles menyebut Samsudin dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE. 

Halaman Selanjutnya
img_title