Breaking News! Gus Samsudin Jadi Tersangka Kasus Video Aliran Sesat Tukar Pasangan
- Viva / Polda Jatim
Viva Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin menjadi tersangka pada kasus video aliran sesat. Dalam tayangan video itu disebutkan bahwa pasangan boleh bertukar pasangan.
Samsudin ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, sejak Kamis, 29 Februari 2024. Penyidik juga melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan sejumlah saksi lainnya.
"Dan hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024.
Samsudin langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Penyidik masih mendalami terus kasus itu dan kemungkinan tersangka bisa bertambah.
Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengatakan, Samsudin disangka menjadi pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan tersebut.
"Dengan konten seperti itu, Samsudin berharap akun YouTubenya memperoleh banyak subscriber," jelasnya.
Charles menyebut Samsudin dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE.